Berita Nasional
Babak Baru Riwayat Sekolah SMA Gibran di Singapura Dipertanyakan, Berujung Gugatan Rp 125 Triliun
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Di sisi lain, Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU. Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.
Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI".
(kompas.com)
Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Viral! Penampilan Hearts2Hearts Bikin Netizen Terpukau |
![]() |
---|
Gerbong PKS Kota Semarang Bergerak, Ini Kepengurusan Baru PKS Kota Semarang Masa Bakti 2025 - 2030 |
![]() |
---|
Buntut Pengeroyokan Usai Dangdutan di Pati, Korban Jadi 7 Orang, Polisi Kantongi Nama Pelaku |
![]() |
---|
Menhut Raja Juli Mengaku Tidak Kenal dengan Azis Wellang yang Main Domino Bersamanya, Ini Katanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.