Berita Nasional
Babak Baru Riwayat Sekolah SMA Gibran di Singapura Dipertanyakan, Berujung Gugatan Rp 125 Triliun
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Belum juga rampung soal kasus keabsahan Ijazah eks Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), kini muncul gugatan terhadao ijazah anaknya, yang kini menjadi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan, terkait hal itu, Gibran digugat hingga Rp 125 triliun.
Diagendakan, sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025), pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun gugatan perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Dalam gugatannya, Subhan menilai riwayat pendidikan SMA Gibran di Singapura tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Subhan bahkan juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam gugatannya.
Di mana, dalam salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
Baca juga: Gerbong PKS Kota Semarang Bergerak, Ini Kepengurusan Baru PKS Kota Semarang Masa Bakti 2025 - 2030
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
Baca juga: Menhut Raja Juli Mengaku Tidak Kenal dengan Azis Wellang yang Main Domino Bersamanya, Ini Katanya
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Viral! Penampilan Hearts2Hearts Bikin Netizen Terpukau |
![]() |
---|
Gerbong PKS Kota Semarang Bergerak, Ini Kepengurusan Baru PKS Kota Semarang Masa Bakti 2025 - 2030 |
![]() |
---|
Buntut Pengeroyokan Usai Dangdutan di Pati, Korban Jadi 7 Orang, Polisi Kantongi Nama Pelaku |
![]() |
---|
Menhut Raja Juli Mengaku Tidak Kenal dengan Azis Wellang yang Main Domino Bersamanya, Ini Katanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.