Berita Jateng
Hampir 2,5 Juta Buruh di Jateng Berhak Dapat THR Idulfitri, Termasuk Pekerja Belum 12 Bulan
Hampir 2,5 juta buruh di Jateng berpotensi tidak menerima THR Idulfitri 2026. Sebagai antisipasi, Disnakertrans Jateng mendirikan posko aduan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat hampir 2,5 juta buruh di Jateng berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Sebagai antisipasi persoalan terkait THR Lebaran, Disnakertrans Jateng membuka posko aduan selama 2-31 Maret 2026.
Berkaca pada tahun lalu, angka aduan THR Lebaran 2025 cukup tinggi, mencapai 100 aduan.
Dari jumlah tersebut, 92 kasus terselesaikan.
Sisanya, delapan kasus, masih mandek hingga kini karena perusahaan pailit.
Data Disnakertrans Jateng, ada 2.497.000 buruh yang tersebar di 263.832 perusahaan di Jateng yang berhak menerima THR Lebaran 2026.
"Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya," tegas Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Lebaran Tinggal 2 Pekan, Kapan Batas Akhir Pembayaran THR? Disnaker Kota Semarang Beri Penjelasan
Kewajiban pemberian THR Idulfitri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Selain membuka posko aduan, Disnakertrans Jateng juga mengaktifkan enam satuan pengawas kerja (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Aduan soal THR Idulfitri 2026 tidak hanya bisa disampaikan ke posko tetapi bisa juga dilayangkan melalui LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).
"Ya, sesuai pesan Gubernur, aduan bisa direspon cepat," kata Aziz.
Paling Lambat H-7 Lebaran
Menurut Aziz, berdasarkan aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji.
Baca juga: Muncul Tanda-tanda Perusahaan di Jateng Mangkir Bayar THR Idulfitri, Semarang dan Cilacap Rawan
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.
"Pekerja yang terkena PHK tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya," ujarnya.
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar aturan.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.
"Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain," paparnya. (*)
| Sosok Almarhum Frans Kongi Ketua Apindo Jateng di Mata Teman Pengusaha |
|
|---|
| Rumah Oknum Kiai Cabul Pengasuh Ponpes di Pati Digeruduk Massa |
|
|---|
| Pengusaha Hongkong Bangun Pabrik di Kendal, Bakal Serap 1000 Pekerja |
|
|---|
| Lihatlah Keluarga Miskin di Kudus Tinggal di Rumah Bedeng, Anak Putus Sekolah |
|
|---|
| Sosok Frans Kongi Ketua DPP Apindo Jateng Meninggal Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/04032026-posko-aduan-thr-dan-phk-2026.jpg)