Senin, 13 April 2026

Berita Jateng

Relaksasi Pajak Opsen 5 Persen Disetujui DPRD Jateng, Berlaku Mulai April

DPRD menyetujui usulan pemerintah provinsi Jateng untuk merelaksasi pajak opsen PKB sebesar 5 persen

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Ist
Samsat keliling di Desa Kaliori Purbalingga 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penerapan relaksasi pajak opsen PKB sebesar 5 persen.

Perwakilan Pemprov Jawa Tengah dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi.

Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Jateng Sumanto di ruang kerjanya lantai 2 Gedung Berlian.

Pertemuan kurang dari satu jam itu memutuskan , DPRD menyetujui usulan pemerintah provinsi Jateng untuk merelaksasi pajak opsen PKB sebesar 5 persen.

"Iya kami setujui," kata Ketua DPRD Jateng Sumanto kepada Tribun dalam konferensi pers selepas pertemuan, Kamis (19/2/2026).

Politis PDIP Perjuangan itu mengungkap, alasan menerima usulan Pemprov dalam merelaksasi pajak adalah sudah ada kegaduhan di masyarakat soal penolakan kenaikan pajak opsen. 

Pihaknya juga sebelumnya sudah memanggil Sekda Jateng soal situasi masyarakat yang menolak opsen. 

"Iya kemarin kita sudah panggil sekda untuk menanggapi situasi masyarakat, setelah ada relaksasi kami setujui karena sudah ada hitung-hitungannya," ujarnya.

Baca juga: Bupati Cilacap Minta Tempat Karaoke dan Panti Pijat Tutup Selama Ramadan

Menurut Sumanto, persetujuan itu juga berdampak pada rancangan anggaran APBD Jateng 2026 yang harus dikoreksi.

"Iya nih, kami sekarang harus menghitung kembali, harus terkoreksi dengan pengurangan belanja. Nah, sektor mana yang harus dikurangi, kami mau rapatkan dan pelajari dulu peraturan kepala daerah terkait APBD tahun 2026," bebernya.

Sumanto menyebut, kenaikan pajak opsen PKB telah mengacu pada aturan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah. Jawa Tengah sendiri terbilang lamban menerapkan aturan ini dibandingkan provinsi lainnya. Namun, ia berpesan, penerapan kenaikan itu juga harus melihat kondisi ekonomi masyarakat. 

"Kami berpesan kenaikan tersebut juga harus melihat perkembangan masyarakat saat ini," paparnya.

Rencana Diterapkan April 2026

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, hasil pertemuan itu bakal disampaikan secara langsung kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Ia juga memastikan penerapan relaksasi pajak ini bisa diterapkan secepatnya.

"Relaksasi pajak ini akan terasa bagi warga Jateng utamanya yang membayar pajak (PKB) mulai 1 April. Karena pada 1 April-31 Desember 2025 kita tidak menerapkan relaksasi, sebaliknya 1 April 2026 ada relaksasi, jadi bayarnya lebih rendah dibandingkan tahun 2025," katanya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved