Berita Jateng
Dobel Perizinan Agen Perekrut Awak Kapal Perikanan Migran Jateng Jadi Polemik
Masih ada kendala soal perlindungan AkP Migran karena tidak harmonisasi aturan antara KP2MI/BP2MI) dengan Kemenhub
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menilai dualisme regulasi yang mengatur perizinan bagi perusahaan perekrut (Manning Agency) menghambat perlindungan terhadap awak Kapal Perikanan (AKP) migran.
Dualisme aturan ini berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI).
Satu regulasi serupa lainnya berupa Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Masih ada kendala soal perlindungan AkP Migran karena tidak harmonisasi aturan antara KP2MI/BP2MI) dengan Kemenhub. Persoalan ini menjadi salah satu kunci terhambatnya perlindungan terhadap AKP migran Indonesia," terang Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno kepada Tribun, Selasa (10/2/2026).
Ia menyebut, hasil catatan kasus SBMI tahun 2025 terdapat 989 kasus berkaitan dengan AKP Migran yang kesulitan mendapatkan akses keadilan.
Hal itu terjadi karena minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Pihaknya juga melihat, pemerintah membiarkan dualisme ini tetap terjadi.
"Pengambil kebijakan tidak memberikan payung hukum yang tegas di dalam memberikan sanksi dari persoalan ini," paparnya.
Baca juga: Tiket KA Lebaran Diskon 30 Persen, Termasuk 15 Kereta Api dari Purwokerto
Dari dualisme aturan ini, lanjut Hariyanto, ternyata menjadi celah bagi Manning agency untuk berlindung. Para agen perekrut bakal mengambil keuntungan yaitu dengan mengurus izin yang menguntungkan mereka.
Kondisi ini ditunjukan pula dari sikap para manning agency yang menggugat Pasal 4 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Mahkamah konstitusi agar mengeluarkan AKP Migran dari kategori PMI.
"Akhirnya perusahaan tidak bisa menjalankan tata kelola migrasi (rekrut AkP migran) yang aman, yang tertib, yang adil berbasis HAM dan berbasis krisis iklim," bebernya.
Melihat kondisi itu, SBMI merekomendasikan agar Kemenhub segera melepas SIUKAK lalu menyerahkan urusan tersebut kepada KP2MI/BP2MI. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 18 Tahun 2017 dan Putusan MK Nomor 127/PUU-XXI/2023.
Sementara, Peneliti dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Tasya Nur Ramadhani mengungkap, SIP3MI yang dikeluarkan oleh KP2MI/BP2MI merupakan izin resmi AKP Migran yang diakui hingga ke tingkat internasional. Untuk itu, supaya tidak terjadi ambigu aturan persoalan ini harus segera diselesaikan. Artinya, sudah tidak perlu lagi ada dualisme aturan.
"Masalah dualisme perizinan itu harus diselesaikan di tingkat nasional untuk menegaskan bahwa SIP3MI adalah perizinan satu-satunya yang ada untuk AKP Migran dan memastikan bahwa izin ini juga melindungi teman-teman AKP Migran," bebernya.
Jambore Pekerja Perikanan
Sebagai langkah untuk mengurai benang kusut pekerja perikanan baik lokal maupun migran, SBMI menggelar Jambore Pekerja Perikanan di Desa Asemdoyong, Kabupaten Pemalang, selama rentang 10–12 Februari 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/jambore-pekerja-perikanan.jpg)