Minggu, 10 Mei 2026

Berita Jateng

Kasus Predator Seks dengan 31 Korban di Jepara, S Didakwa 5 Pasal Berlapis

Perkara S dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk proses sidang

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Saiful Masum
PELIMPAHAN PERKARA - Pelaku predator seks seorang remaja asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara berinisial S (21) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Selasa (3/2/2026). Perkara S dilimpahkan oleh Kejati dan Polda Jateng ke Kejari Jepara untuk menjalani sidang perkara berbeda di PN Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pelaku predator seks seorang remaja asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara berinisial S (21) digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Selasa (3/2/2026).

Perkara S dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Kasus S yang bakal disidangkan di PN Jepara merupakan kasus berbeda dari lokus dan pelapor berbeda dengan perkara yang disidangkan di PN Semarang.

Sebelumnya, perkara S sudah inkrah di Pengadilan Negeri Semarang pada Desember 2025. S divonis bersalah melanggar pasal tentang pornografi dengan putusan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

S yang saat ini sudah menjalani masa hukuman digelandang ke Kabupaten Jepara untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.

S kembali didakwa dengan lima pasal berlapis yang dilaporkan seorang korban di bawah umur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dian Mario mengatakan, perkara S yang sudah disidangkan di Semarang dengan yang akan disidangkan di PN Jepara, berbeda.

Di mana lokus perkara dan pelapor dari korban yang berbeda, sehingga S harus dibawa ke Jepara untuk menjalani proses sidang di PN Jepara.

Kata Dian, Kejaksaan Negeri Jepara memiliki waktu 7 hari untuk menyusun berkas pendakwaan terhadap S.

Setelahnya, berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk dilakukan persidangan.

S menjalani hukuman hasil putusan PN Negeri Semarang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara selama proses persidangan berlangsung.

"Berkas dakwaan ini sebagai (alat) pembuktian S dalam sidang pengadilan di PN Jepara," terangnya.

Dian menjelaskan, ada lima pasal yang didakwakan sekaligus terhadap S.

Pertama, S dijerat Pasal 473 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Persetubuhan atau Pemerkosaan yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Waspada! Kepala BNN Purbalingga Sebut Pecandu Narkoba Berawal dari Coba-coba

Kedua, S dijerat Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved