Berita Jateng
Kasus Predator Seks dengan 31 Korban di Jepara, S Didakwa 5 Pasal Berlapis
Perkara S dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk proses sidang
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pelaku predator seks seorang remaja asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara berinisial S (21) digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Selasa (3/2/2026).
Perkara S dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Kasus S yang bakal disidangkan di PN Jepara merupakan kasus berbeda dari lokus dan pelapor berbeda dengan perkara yang disidangkan di PN Semarang.
Sebelumnya, perkara S sudah inkrah di Pengadilan Negeri Semarang pada Desember 2025. S divonis bersalah melanggar pasal tentang pornografi dengan putusan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan selama 1 bulan.
S yang saat ini sudah menjalani masa hukuman digelandang ke Kabupaten Jepara untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.
S kembali didakwa dengan lima pasal berlapis yang dilaporkan seorang korban di bawah umur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dian Mario mengatakan, perkara S yang sudah disidangkan di Semarang dengan yang akan disidangkan di PN Jepara, berbeda.
Di mana lokus perkara dan pelapor dari korban yang berbeda, sehingga S harus dibawa ke Jepara untuk menjalani proses sidang di PN Jepara.
Kata Dian, Kejaksaan Negeri Jepara memiliki waktu 7 hari untuk menyusun berkas pendakwaan terhadap S.
Setelahnya, berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk dilakukan persidangan.
S menjalani hukuman hasil putusan PN Negeri Semarang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara selama proses persidangan berlangsung.
"Berkas dakwaan ini sebagai (alat) pembuktian S dalam sidang pengadilan di PN Jepara," terangnya.
Dian menjelaskan, ada lima pasal yang didakwakan sekaligus terhadap S.
Pertama, S dijerat Pasal 473 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Persetubuhan atau Pemerkosaan yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Waspada! Kepala BNN Purbalingga Sebut Pecandu Narkoba Berawal dari Coba-coba
Kedua, S dijerat Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/PREDATOR-SEKS-JEPARA.jpg)