Berita Jateng
Kasus Predator Seks dengan 31 Korban di Jepara, S Didakwa 5 Pasal Berlapis
Perkara S dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk proses sidang
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
Ketiga, S dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 juncto Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Keempat, S dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kelima, S dijerat dengan Pasal 27b ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk di Jepara ini, pelapor korban di bawah umur 1 orang. Dari lima pasal yang didakwakan, maksimal ancaman tertinggi 15 tahun penjara," ujarnya. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/PREDATOR-SEKS-JEPARA.jpg)