Minggu, 10 Mei 2026

Berita Jateng

Kasus Predator Seks dengan 31 Korban di Jepara, S Didakwa 5 Pasal Berlapis

Perkara S dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk proses sidang

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Saiful Masum
PELIMPAHAN PERKARA - Pelaku predator seks seorang remaja asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara berinisial S (21) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Selasa (3/2/2026). Perkara S dilimpahkan oleh Kejati dan Polda Jateng ke Kejari Jepara untuk menjalani sidang perkara berbeda di PN Jepara. 

Ketiga, S dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 juncto Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Keempat, S dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kelima, S dijerat dengan Pasal 27b ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Untuk di Jepara ini, pelapor korban di bawah umur 1 orang. Dari lima pasal yang didakwakan, maksimal ancaman tertinggi 15 tahun penjara," ujarnya. (Sam)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved