Berita Jateng
Pemkab Data Ulang 56 Usaha di Telaga Menjer Wonosobo, 13 Usaha Tak Sesuai Tata Ruang
Dari total 56 pelaku usaha yang terdata, 13 di antaranya diketahui belum sepenuhnya sesuai dengan tata ruang
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali melakukan penertiban dan pendataan terhadap aktivitas usaha di kawasan Telaga Menjer.
Dari total 56 pelaku usaha yang terdata, 13 di antaranya diketahui belum sepenuhnya sesuai dengan tata ruang, baik sebagian maupun seluruh bangunannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, mengatakan identifikasi dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan serta meredam polemik yang berkembang di masyarakat akhir-akhir ini.
“Kita kumpulkan kembali 56 pelaku usaha di kawasan Menjer, sudah kita identifikasi kesesuaian ruangnya. Alhamdulillah hanya sedikit yang tidak sesuai,” ujar Adin.
Berdasarkan hasil identifikasi, sebagian besar usaha berada di kawasan hortikultura yang masih memungkinkan dilakukan pembangunan.
Sesuai ketentuan peraturan daerah, koefisien dasar pemanfaatan lahan (KDP) di kawasan hortikultura ditetapkan 60 persen untuk bangunan dan 40 persen ruang terbuka.
Namun, Adin menyebutkan ketentuan tersebut bersifat situasional.
“Di kemiringan kita mengurangi lagi, tidak 60, di lahan lain kita mengurangi 50-50,” katanya.
DPUPR mencatat terdapat bangunan yang telah melebihi koefisien dasar bangunan (KDB).
Pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah opsi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kami sedang mencari solusi. Mana yang bisa berizin, mana yang tidak, dan mana yang harus mendapatkan disinsentif,” ujarnya.
Opsi yang disiapkan antara lain menambah atau membeli lahan agar KDB terpenuhi, atau membayar denda sesuai peraturan bupati tentang insentif dan disinsentif.
Terkait bangunan bertingkat, Adin menyebut hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur batas ketinggian bangunan di kawasan tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada batasan yang mengatur tentang ketinggian,” katanya.
Meski demikian, setiap pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap harus melalui kajian teknis dan perhitungan struktur oleh tenaga ahli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Suasana-menjer.jpg)