Sabtu, 25 April 2026

Berita Karanganyar

Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono Dapat Kesempatan Terakhir, 3 Kali Mangkir Dipanggil Sidang

Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono dapat kesempatan terakhir untuk memenuhi undangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Ryantono Puji
TERSERET DUGAAN KORUPSI - Juliyatmono saat masih menjabat sebagai Bupati Karanganyar mengendarai mobil dinas Jeep Rubicon seharga Rp1,7 miliar, Kamis (26/12/2019). Juliyatmono mendapat kesempatan terakhir untuk dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono mendapat kesempatan terakhir setelah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Sebelumnya, Juliyatmono tak menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang digelar Selasa (6/1/2026). 

"Diberi kesempatan terakhir tanggal 20 (Januari 2026)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/1/2026).

Menurut Hartanto, politisi Partai Golkar itu tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk hadir sebagai saksi dalam perkara yang disidangkan.

"Sudah panggilan ketiga, sudah ajukan permohonan," ujarnya. 

Baca juga: Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono Diperiksa di Kejagung, Saksi Dugaan Korupsi Masjid Agung

Hartanto mengungkap, dalam pemanggilan ketiga, Juliyatmono menyatakan tak bisa hadir sebagai saksi di sidang karena umrah.

Hal ini diberitahukan Juliyatmono lewat surat yang dikirim ke Kejari Karanganyar.

"Pergi umrah (izin Juliyatmono)," kata Hartanto.

Diduga Terima Aliran Dana

Hartanto menyatakan, kesaksian bupati dua periode itu penting dalam kasus tersebut.

Pasalnya, nama Juliyatmono kerap kerap disebut oleh sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang terdahulu, sejumlah saksi yang diperiksa menyebutkan adanya aliran dana yang diduga mencapai Rp5 miliar dan diberikan secara bertahap kepada Juliyatmono

"Tentu kan sudah kalau mengikuti persidangan terdahulu-terdahulu kan memang ada beberapa saksi kan menyebut (adanya aliran dana ke Juliyatmono)," ungkap Hartanto. 

Seret 4 Terdakwa

Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menyeret empat orang sebagai terdakwa.

Baca juga: Pejabat Pemkab Ditahan karena Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar

Mereka adalah Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved