Kamis, 23 April 2026

Berita Jateng

Plus Minus Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD, Jangan Sampai Amplop Pindah ke Dewan

Junaidi menegaskan bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah tidak harus selalu dilakukan secara langsung oleh rakyat

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Gedung DPR RI 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguat dan memantik perdebatan publik. 


Isu ini mencuat seiring dorongan sejumlah partai politik pendukung pemerintah pusat yang menilai pilkada langsung terlalu mahal dan rawan praktik politik uang.


News Manager Tribun Jateng, Iswidodo, mengulas isu ini dalam program Tribun Topik bersama pakar hukum tata negara, Dr. M. Junaidi, S.HI., M.H yang baru saja dilantik sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Semarang (USM), pada tayangan YouTube Tribunjateng, Rabu (7/1/2026).


Dalam diskusi tersebut, Junaidi menegaskan bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah tidak harus selalu dilakukan secara langsung oleh rakyat.


“Kalau kita baca Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, bunyinya jelas gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Kata ‘demokratis’ itu maknanya luas, bisa langsung, bisa juga tidak langsung,” ujar Junaidi.


Salah satu alasan utama munculnya kembali wacana pilkada tidak langsung adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung


Junaidi menilai, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari maraknya politik uang yang telah membentuk budaya di masyarakat.


“Biaya pilkada langsung itu luar biasa besar. Di sisi lain, money politics sudah mempengaruhi budaya masyarakat. Ini problem serius yang selama ini sulit diberantas,” katanya.


Menurut Junaidi, perubahan sistem pemilihan bisa menjadi salah satu opsi untuk menekan praktik politik uang. 


Namun ia mengingatkan, perubahan sistem tidak boleh hanya didasarkan pada efisiensi anggaran semata.


“Kalau pilkada tidak langsung dipilih DPRD, catatannya bukan hanya soal hemat biaya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana legitimasi rakyat tetap terjaga,” tegasnya.


Legitimasi Rakyat dan Peran DPRD


Junaidi menjelaskan, DPRD sejatinya juga merupakan representasi rakyat karena dipilih melalui pemilu legislatif. 


Dengan demikian, terdapat apa yang ia sebut sebagai transfer legitimasi.


“Anggota DPRD itu dipilih langsung oleh rakyat. Jadi ketika mereka memilih kepala daerah, secara teori ada legitimasi yang diturunkan dari rakyat,” jelasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved