Berita Jateng
Plus Minus Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD, Jangan Sampai Amplop Pindah ke Dewan
Junaidi menegaskan bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah tidak harus selalu dilakukan secara langsung oleh rakyat
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: khoirul muzaki
Ia mencontohkan mekanisme pengangkatan pejabat negara lain, seperti Jaksa Agung atau Kapolri, yang tidak dipilih langsung oleh rakyat namun tetap menjalankan mandat kepentingan publik.
Namun demikian, ia mengingatkan risiko serius jika mekanisme pengawasan tidak diperketat.
“Jangan sampai politik uang yang tadinya menyasar rakyat justru bergeser ke DPRD. Amplopnya pindah tangan,” ujarnya blak-blakan.
Meski begitu, Junaidi menyebut pengawasan terhadap DPRD justru secara teknis lebih mudah dibanding mengawasi praktik politik uang di masyarakat luas.
“Kalau anggota DPRD cuma 50 orang, jauh lebih mudah diawasi dibanding politik uang yang menyebar ke ribuan pemilih,” katanya.
Syarat Calon Harus Diperketat Hingga Parpol Perlu Berbenah
Menanggapi kekhawatiran munculnya kepala daerah ‘titipan pusat’ jika dipilih DPRD, Junaidi menilai hal itu bisa dicegah melalui pengetatan syarat pencalonan.
“Bisa diatur syarat calon harus berasal dari daerah, punya rekam jejak pemerintahan, atau pernah melahirkan kebijakan inovatif yang dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan kepala daerah, meski dipilih DPRD, tetap tunduk pada kepentingan rakyat, bukan pada partai atau lembaga yang memilihnya.
“Dipilih DPRD bukan berarti tunduk ke DPRD. Kepala daerah tetap harus tunduk kepada rakyat, itu amanat konstitusi,” tegasnya.
Junaidi mengingatkan, perubahan sistem pilkada seharusnya tidak dilakukan secara parsial. Menurutnya, Undang-Undang Partai Politik justru perlu dibenahi lebih dulu.
“Jangan pilkadanya yang diubah dulu, tapi akar masalahnya tidak disentuh. Kaderisasi partai politik kita masih lemah,” katanya.
Baca juga: Bantah Semua Dakwaan, Teguh dan Botok Tokoh AMPB Merasa Dikriminalisasi
Ia menilai partai politik selama ini lebih berfungsi sebagai kendaraan kekuasaan, bukan sebagai ruang pendidikan dan kaderisasi politik yang sehat.
“Undang-undang harus mengatur secara tegas bagaimana kader partai disiapkan, bukan sekadar diserahkan ke AD/ART masing-masing partai,” ujarnya.
Sengketa Pilkada: Dinamika Politik Daerah Tak Bisa Disamaratakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/gedung-DPR-RI.jpg)