Kamis, 14 Mei 2026

Berita Jateng

Plus Minus Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD, Jangan Sampai Amplop Pindah ke Dewan

Junaidi menegaskan bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah tidak harus selalu dilakukan secara langsung oleh rakyat

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Gedung DPR RI 


Jika pilkada tidak langsung benar-benar diterapkan, Junaidi mengusulkan agar penyelesaian sengketa hasil pemilihan dialihkan ke Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.


“Kalau pemilu nasional di MK, pilkada cukup di Mahkamah Agung. Secara kapasitas, MA sudah siap,” katanya.


Ia juga menilai secara hukum, perubahan sistem pilkada memungkinkan diterapkan dalam waktu dekat, selama ada political will dan partisipasi publik yang kuat.


“Pemerintah harus melibatkan masyarakat, kampus, dan media. Wartawan justru paling tahu denyut masyarakat di lapangan,” ujarnya.


Menanggapi kekhawatiran bahwa pilkada oleh DPRD akan melanggengkan kekuasaan partai pendukung pemerintah pusat, Junaidi menilai anggapan itu terlalu menyederhanakan dinamika politik daerah.


“Peta politik pusat dan daerah itu berbeda-beda. Koalisi di daerah sangat dinamis dan tidak selalu mengikuti pusat,” katanya.


Menurutnya, baik pilkada langsung maupun tidak langsung, masing-masing memiliki risiko dan kelebihan.


“Yang penting tetap kembali ke prinsip Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dipilih secara demokratis,” pungkasnya. (Rad)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved