Jumat, 15 Mei 2026

Berita Jateng

UMK Buruh Wonosobo 2026 Disimulasikan Rp 2,4 Juta

Pemkab Wonosobo mulai membahas arah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo 2026.

Tayang:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/Imah Masitoh
PENETAPAN UPAH - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonosobo, Fany Muqorrobin, menyampaikan terkait pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo 2026. Sebagai langkah awal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten telah dilakukan hari ini, Kamis (18/12/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai membahas arah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo 2026.


Hingga kini, prosesnya masih berada pada tahap awal karena belum tercapai kesepakatan penuh antara unsur buruh dan pengusaha.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonosobo, Fany Muqorrobin, menyampaikan bahwa rapat Dewan Pengupahan Kabupaten telah dilakukan hari ini, Kamis (18/12/2025).


Rapat tersebut dihadiri seluruh unsur, kecuali perwakilan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang berhalangan hadir.


“Untuk yang hadir dari Dewan Pengupahan Kabupaten semua hadir, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) hadir, yang belum hadir dari Apindo makanya belum ada kesepakatan,” kata Fany saat ditemui.


Dalam pembahasan awal, Dewan Pengupahan membicarakan nilai alfa yang menjadi komponen penting dalam formula kenaikan upah. 


Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.


“Hari ini baru ke alfanya ya, dengan rentang 0,5 sampai 0,9. Wonosobo nanti mungkin antar 0,7 sampai 0,8 lah,” ujarnya.


Sebagai gambaran, UMK Wonosobo tahun sebelumnya berada di kisaran Rp2,2 juta. Dengan formula terbaru, UMK 2026 diproyeksikan naik sekitar 6,3 persen.


“Kalau tahun kemarin sekitar Rp2.200.000, kalau sekarang ya mungkin sampai Rp2.400.000,” ujar Fany.


Ia menjelaskan, perhitungan UMK mengacu pada formula nasional, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. 


Inflasi Wonosobo tercatat sekitar 2,4 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka sekitar 4 persen.


"Dari simulasi tersebut, UMK Wonosobo 2026 diperkirakan berada di rentang antara Rp2.419.000 sampai Rp2.467.000," sebutnya.

Baca juga: Gerakan Ayah Ambil Rapor ke Sekolah Lukai Anak dengan Orangtua Tunggal, Pemkot Solo Bakal Evaluasi


Namun demikian, Fany tidak menampik potensi keberatan dari kalangan pengusaha ataupun buruh. 


Penentuan nilai alfa harus melalui kesepakatan antara serikat buruh dan Apindo. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses tersebut.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved