Jumat, 5 Juni 2026

Berita Jateng

UMK Buruh Wonosobo 2026 Disimulasikan Rp 2,4 Juta

Pemkab Wonosobo mulai membahas arah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo 2026.

Tayang:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/Imah Masitoh
PENETAPAN UPAH - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonosobo, Fany Muqorrobin, menyampaikan terkait pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo 2026. Sebagai langkah awal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten telah dilakukan hari ini, Kamis (18/12/2025). 


“Nanti antara SBSI dengan Apindo itu harus ada kesepakatan,” jelasnya.


Fany menyebut, keputusan final akan diambil melalui rapat pleno setelah kedua pihak mencapai titik temu. Targetnya, rekomendasi bupati harus segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


“Karena Senin harus sudah dikirim ke provinsi. Rekom bupatinya itu sudah harus dikirim, yang mungkin Sabtu kita adakan pleno,” ucapnya.


Terkait kondisi industri di Wonosobo, Fany menyebut sektor pengolahan kayu masih menjadi andalan dengan jumlah tenaga kerja yang cukup besar. Pemerintah daerah, akan mendorong pengusaha agar tetap memenuhi hak pekerja sesuai aturan.


Ia berharap implementasi UMK baru nantinya dapat berjalan dan dipatuhi, meski dilakukan secara bertahap. 


"Insyallah kita lakukan pendekatan persuasif, nanti turun ke bawah kita cek implementasinya," tandasnya. (ima)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved