Berita Semarang
Ajukan Banding, Terpidana Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS Taufik Eko Malah Divonis Lebih Berat
Proses pemerasan dilakukan kurun waktu 2018-2023. Uang hasil dari pungutan liar itu mencapai sekitar Rp2,49 miliar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
DIVONIS BERSALAH - Taufik Eko Nugroho (pakai masker), terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari, berdiskusi dengan kuasa hukum selepas divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025). Taufik merupakan mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapula satu terpidana lainnya yakni Zara Yupita Azra senior dari Aulia Risma Lestari yang divonis sembilan bulan penjara.
Sama halnya dengan Sri Maryani, vonis Zahra lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kedua terpidana, Sri dan Zara tidak mengajukan banding atas putusan tersebut yang diketok palu pada Rabu (1/10/2025). (Iwn)
Baca Juga
| Perang Batu dan Botol Pecah di Sukolilo Pati, Pemuda Dua Desa Saling Serang |
|
|---|
| Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Batang Ajak Warga tanpa Gelar Pesta, Cukup Doa Bersama dan Dzikir |
|
|---|
| Dua Kelompok Pemuda Desa Wotan dan Desa Baturejo Pati Tawuran, Pelaku Saling Lempar Batu dan Beling |
|
|---|
| XLSMART Ajak Pelajar Jepara Naik Level Literasi Digital lewat Content Creator Academy |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/01102025-Mantan-Kaprodi-PPDS-Anestesi-Undip-Taufik-Eko-Nugroho.jpg)