Selasa, 21 April 2026

Berita Semarang

Ditahan Polisi, Pernikahan Munif dan Dera Terancam Gagal, Tapi Undangan Pernikahan Telanjur Disebar

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut, kasus Dera dan Munif sedang proses penyelidikan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/iwan Arifianto
GELAR AKSI SOLIDARITAS - Mahasiswa melakukan aksi solidaritas atas penangkapan dua aktivis lingkungan Semarang di Mapolrestabes Semarang, Kamis (27/11/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Pasalnya, keduanya hingga kini masih ditahan oleh Polrestabes Semarang atas dugaan melakukan penghasutan lewat media sosial pada aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.
  • 200 penjamin terdiri dari tokoh nasional dan Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan penahanan agar dua aktivis itu bisa menikah juga masih belum mendapatkan jawaban.

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Acara pernikahan dua aktivis Semarang Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif terancam gagal terlaksana.

Padahal, pihak keluarga sudah mempersiapkan segalanya, termasuk mengirimkan undangan pernikahan.

Namun, rencana itu terancam tidak bisa dilaksanakan karena keduanya masih ditahan Polrestabes Semarang.

Keduanya dituding melakukan penghasutan lewat media sosial pada aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.

Kepolisian sejauh ini juga masih bergeming dengan desakan Tim Reformasi Polri yang meminta agar Dera dan Munif segera dilepaskan.

Tak hanya itu, 200 penjamin terdiri dari tokoh nasional dan Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan penahanan agar dua aktivis itu bisa menikah juga masih belum mendapatkan jawaban.

Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jawa Tengah yang mendampingi Munif-Dera, mengatakan keluarga sudah mempersiapkan acara pernikahan secara matang.

"Keluarga dari Munif dan Dera sudah bayar uang muka ke sejumlah pihak untuk acara pernikahan. Mereka juga sudah mengundang beberapa tetangga dan sanak saudara untuk datang di tanggal 11 Desember. Jadi, ketika pernikahan ini batal  pasti akan merugikan kedua keluarga calon mempelai," papar Anggota Tim Suara Aksi Jawa Tengah, Bagas Budi Santoso kepada Tribun, Sabtu (6/12/2025).

Sejumlah acara pra nikah juga gagal dilaksanakan.

Bagas menyebut, kejadian itu dialami oleh keluarga Munif di Semarang yang urung melaksanakan acara selamatan sebelum pernikahan Minggu depan karena kejadian ini.

"keluarga Munif di Semarang sudah ada beberapa agenda yang dicancel termasuk hari ini sebenarnya agendanya selamatan di rumahnya munif sebelum menjalani proses pernikahan," katanya.

Ia menyebut, pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tim hukum informasinya bakal dikonfirmasi oleh Polrestabes Semarang pada 10 Desember 2025.

Semisal permohonan itu dikabulkan juga sangat mepet dengan acara pernikahan yang berlangsung pada 11 Desember 2025.

"Pernikahan dilakukan pada  tanggal 11 Desember, polisi akan mengasih kepastian pada tanggal 10 Desember, jadi misalkan nanti dikabulkan akan merepotkan pihak keluarga Munif di Semarang maupun Dera di Madiun," ungkapnya.

Bagas mengungkap, alasan kepolisian memberikan kepastian waktu pada tanggal 10 Desember karena Mereka perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved