Berita Semarang
Ditahan Polisi, Pernikahan Munif dan Dera Terancam Gagal, Tapi Undangan Pernikahan Telanjur Disebar
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut, kasus Dera dan Munif sedang proses penyelidikan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
"kepolisian menganggap Dera dan Munif sebagai orang yang mungkin berpengaruh," ungkapnya.
Baca juga: Abrasi Pantai Batang Sudah Mengkhawatirkan Capai 4 Meter, Pemkab Perkuat Penataan Ruang Laut
Diberitakan sebelumnya, Tim hukum dari Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif mengingatkan Polrestabes Semarang agar jangan mengabaikan surat permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan.
Surat itu diajukan pada Jumat (5/12/2025), berisi 200 orang sebagai penjamin terhadap dua aktivis lingkungan dan pejuang HAM Semarang tersebut.
Dari ratusan orang itu terdapat para tokoh nasional yang menyatakan diri sebagai penjamin di antaranya Alisa Wahid sebagai Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid dari Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Feri Amsari dari Dosen Tata Negara FH Andalas, Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum Tata Negara dan lainnya.
"Iya tentu KapolresTabes jangan sampai mengabaikan suara dari para tokoh nasional maupun di daerah. Manakala surat itu diabaikan oleh Polrestabes berarti mereka tidak bisa kooperatif dalam kasus ini," ujar Bagas Budi Santoso, anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jawa Tengah yang mendampingi Munif-Dera.
Menurut Bagas, dukungan pembebasan Munif dan Dera tidak hanya datang dari para tokoh tersebut melainkan pula dari Tim Reformasi Polri.
Bahkan, mereka mendorong supaya dera dan munif dibebaskan tanpa syarat atau penerbitan itu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Seharusnya Polda Jateng maupun polrestabes harus mendengarkan langsung imbaun dari tim reformasi Polri ini. Ketika mereka mengabaikan, tentu tidak ada gunanya reformasi kepolisian yang sedang digenjot oleh tim reformasi Polri," bebernya.
Ia menyebut, ketika Polrestabes Semarang tidak mengabulkan tuntutan dari Tim Hukum dan desakan Tim Reformasi Polri juga diabaikan, maka pihaknya akan menggunakan strategi baru lainnya berupa gugatan Praperadilan.
Namun, gugatan ini yang pada awalnya menjadi pilihan utama lalu digeser ke alternatif langkah hukum berikutnya.
"Praperadilan cukup memakan waktu yang lama sehingga tidak menjadi opsi yang efektif untuk mengeluarkan Dera dan Munif secepatnya sebelum tanggal 11 agar mereka bisa menikah sesuai dengan rencana yang telah ditentukan keluarganya," paparnya.
Ia menilai, Munif dan Dera layak dilepaskan karena sejak penangkapan diduga polisi belum memiliki dua alat bukti permulaan untuk menetapkan status tersangka.
Baca juga: PMII Wonosobo Kecam Penangkapan Aktivis Lingkungan di Semarang, Sebut sebagai Pembungkaman Demokrasi
Namun, hasil kajian tim hukum terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik hanya memperdalam terkait postingan salah satu akun pada aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.
Oleh penyidik, postingan tersebut dimaknai sebagai penghasutan.
Padahal aktivitas yang dilakukan Dera dan munif terkait dengan postingan itu hanya sebatas kepentingan untuk menyebarkan informasi.
| Tembok Rumah Jebol Dihantam Longsoran Talud, Sri Tak Nyenyak Tidur di Rumahnya |
|
|---|
| Sopir Truk di Pantura Brebes Rela Antre Berjam-jam Demi Solar Subsidi |
|
|---|
| Astra Motor Yogyakarta Ajari Kurir Safety Riding, Beri Tips Keselamatan Pengiriman Paket |
|
|---|
| Abrasi Pantai Batang Sudah Mengkhawatirkan Capai 4 Meter, Pemkab Perkuat Penataan Ruang Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/aksi-sol-aktivis-ditangkap.jpg)