Rabu, 8 April 2026

Berita Jateng

Bikin Pusing Kades, 29 Desa di Jepara Terancam tak Bisa Cairkan Dana Desa

Banyak kegiatan yang telah berjalan terpaksa ditalangi terlebih dahulu menggunakan pinjaman pribadi maupun lembaga informal.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sebanyak 29 desa di Kabupaten Jepara terancam gagal menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2025 dengan total mencapai Rp 9,33 miliar. 


Ancaman itu muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menghentikan penyaluran dana desa non-earmark per 17 September 2025, meski regulasi tersebut baru disahkan dua bulan kemudian.


Kondisi ini membuat sejumlah pemerintah desa kelimpungan.


Banyak kegiatan yang telah berjalan terpaksa ditalangi terlebih dahulu menggunakan pinjaman pribadi maupun lembaga informal.


Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Moh Ali, menjelaskan adanya 29 desa yang tidak dapat mencairkan dana tahap kedua kategori non-earmark.


Totalnya mencapai Rp 9.331.205.606, Ia merinci desa-desa terdampak sebagai berikut, Kecamatan Batealit ada di Desa Batealit (Rp 197,7 juta), Donorojo ada di Desa Blingoh (Rp 564,2 juta), Clering (Rp 405,2 juta).


Untuk kecamatan Kalinyamatan ada di Desa Damarjati (Rp 438,2 juta), Desa Margoyoso (Rp 340,8 juta), dan Desa Pendosawalan (Rp 482,2 juta).


Kecamatan Karimunjawa ada di Desa Karimunjawa (Rp 130,7 juta), Desa Kemujan (Rp 175 juta), Desa Nyamuk (Rp 301,8 juta), dan Desa Parang (Rp 279,5 juta)


Kecamatan Kedung ada di Desa Bugel (Rp 280,6 juta), DesaJondang (Rp 159,7 juta), Desa Kerso (Rp 359 juta), Desa Menganti (Rp 468,4 juta), Desa Sowan Kidul (Rp 406,1 juta), Desa Sowan Lor (Rp 277,7 juta), Desa Sukosono (Rp 251,8 juta), Desa Surodadi (Rp 175,8 juta), Desa Tanggul Tlare (Rp 243,7 juta), dan Desa Tedunan (Rp 304,3 juta).


Kecamatan Kembang ada di Desa Kaliaman (Rp 371 juta).


Kecamatan Mlonggo ada di Desa Mororejo (Rp 231,2 juta), dan Desa Sekuro (Rp 577,5 juta).


Kecamatan Nalumsari ada di Desa Blimbingrejo (Rp 482,5 juta).


Kecamatan Welahan ada di Desa Brantak Sekarjati (Rp 225,3 juta), Desa Kedungsarimulyo (Rp 330,8 juta), Desa Kendengsidialit (Rp 386,6 juta), Desa Ketilengsingolelo (Rp 247,2 juta), dan Desa Ujung Pandan (Rp 235,4 juta).


Moh Ali mengungkapkan bahwa penghambatan pencairan ini terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga membuat desa-desa tidak bisa melakukan penyesuaian.


“PMK baru disahkan 19 November, tetapi diberlakukan sejak 17 September. Artinya, desa yang sudah merencanakan dan menjalankan kegiatan sesuai jadwal justru terjepit,” kata Moh Ali kepada Tribunjateng, Jumat (5/12/2025).

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved