Berita Semarang
Polda Jateng Diminta Jerat AKBP Basuki Pakai Pasal Berlapis, Petir : Biar Tak Lolos!
Polda Jateng diminta jerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Kuasa Hukum keluarga dosen muda Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35),meminta Polda Jateng menjerat KBP Basuki dengan pasal berlapis
- Penyidik dinilai bisa menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan.
- Selain itu, penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210.
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, yang tersangkut kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), diminta dijerat dengan pasal berlapis.
Hal itu disampaikan kuasa Hukum korban saat menggelar audiensi dengan Polda Jawa Tengah.
"Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian). Sebab, Nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana)," kata Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir kepada Tribun selepas beraudiensi dengan Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (27/11/2025).
Petir menilai, penyidik bisa menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Ia sendiri tidak bisa memberikan masukan karena penerapan pasal tambahan sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Dalan kasus pidana ini ada kesengajaan meninggal dengan atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya," ujarnya.
Ia menekankan, penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB.
Selepas itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut.
Sebaliknya, AKBP Basuki tampak keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.
Baca juga: Pulang dari Jakarta, Dua Aktivis Lingkungan Semarang Ditangkap Polisi, Dituding Lakukan Penghasutan
Namun, AKBP Basuki secara tiba-tiba dengan mimik wajah yang panik terlihat mondar-mandir di lorong kostel tersebut pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB.
Petir meyakini, sebelum rentang waktu ini korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB.
"Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik. Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu," terangnya.
| Walhi Kecam Penangkapan Dua Aktivisi Lingkungan Semarang, Sebut Tindakan Semena-mena |
|
|---|
| Gagal Bangkit, Persijap Malah Kalah dari PSBS Biak, Pelatih Mengaku Pemain Sudah Maksimal Berjuang |
|
|---|
| Pulang dari Jakarta, Dua Aktivis Lingkungan Semarang Ditangkap Polisi, Dituding Lakukan Penghasutan |
|
|---|
| Jafri Sastra Gelar Latihan Intensif PSIS meski Pegadaian Championship Libur Panjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/petir-advokat-oke.jpg)