Berita Brebes

Buruh Brebes Tuntut UMK 2026 Rp3,5 Juta, Ini Alasannya

Buruh Brebes menuntut besaran UMK 2026 sebesar Rp3,5 juta. Tuntutan ini disampaikan dalam demo yang digelar di depan Kantor Pemerintahan Terpadu.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/WAHYU NUR KHOLIK
DEMO BURUH - Ratusan buruh Brebes menggelar demo menuntut UMK 2026 Rp3,5 juta di depan gedung KPT Brebes, Rabu (19/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Buruh Brebes menuntut besaran UMK 2026 di angka Rp3,5 juta.
  • Angka ini dinilai layak sehingga tak memperbesar ketimpangan besaran UMK di Jateng.
  • UMK Brebes tahun ini hanya Rp2,2 juta.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Buruh di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menuntut besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di angka Rp3,5 juta.

Tuntutan ini disampaikan dalam demo buruh yang digelar di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Rabu (19/11/2025). 

Aksi demo itu digelar buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Militan (Sebumi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kabupaten Brebes.

Mereka mengatakan, UMK Brebes saat ini, Rp2.239.801, tak sebanding dengan suburnya industri Brebes yang tumbuh subur.

Rendahnya UMK Brebes ini juga dinilai memperlebar kesenjangan upah di Jawa Tengah.

Berdasarkan tren kenaikan rata-rata di Jawa Tengah, UMK Brebes 2026 diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp2.474.980. 

Angka tersebut menempatkan Brebes di jajaran daerah dengan upah paling rendah di Jateng.

Baca juga: Menurut Kacamata Apindo Jateng, Kenaikan UMK 2026 Realistis di Angka 5 Persen. Begini Alasannya

Koordinator Aksi Sebumi Brebes, Akhmad Arifudin menyebut, kondisi tersebut sebagai sebuah ironi. 

Menurutnya, buruh tidak mungkin hidup layak dengan upah di bawah Rp2,5 juta. 

Sementara, keuntungan dari sektor industri terus mengalir kepada pemilik modal.

"Bagaimana mungkin buruh dan keluarganya dapat hidup layak dengan UMK sebesar itu?"

"Yang terjadi, justru eksploitasi dan kemiskinan yang terus berulang bagi buruh Brebes," ujar Akhmad Arifudin dalam aksi.

Akhmad menjelaskan, tuntutan UMK 2026 sebesar Rp3,5 juta didasarkan pada tiga pilar utama yang menurut Sebumi merupakan landasan logis dan realistis.

"Kami tidak menuntut kemewahan. Kami menuntut keadilan."

"UMK Rp3,5 juta adalah titik minimum agar buruh Brebes dapat bekerja dengan tenang, sehat, dan produktif bagi kemajuan daerah," katanya.

Berikut tiga tuntutan buruh Brebes dalam demo tersebut:

1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Riil

Tuntutan UMK 2026 Rp3,5 juta merupakan estimasi paling konservatif untuk memenuhi KHL bagi buruh lajang, terlebih bagi buruh yang sudah berkeluarga. 

Biaya sandang, pangan, sewa atau cicilan rumah, kesehatan, transportasi, dan pendidikan anak terus meningkat, sementara UMK Brebes tertinggal jauh dari daerah lain yang memiliki beban hidup serupa. 

"Upah sekarang hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk hidup secara bermartabat," kata Akhmad.

2. Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Menurut Sebumi, buruh Brebes adalah tulang punggung ekonomi daerah, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan industri mikro. 

Baca juga: Didukung DPRD, Buruh Kota Semarang Tuntut UMK 2026 Rp4,1 Juta

Kenaikan UMK dinilai sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap ekonomi daerah.

"Naiknya upah akan menaikkan daya beli dan memutar roda perekonomian lokal."

"Ini bukan hanya untuk buruh tapi juga untuk UMKM Brebes," imbuhnya.

3. Mencegah Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial

UMK yang rendah dinilai membuat buruh terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan kerentanan finansial. 

Dengan upah yang layak, beban sosial pemerintah daerah bisa berkurang, sementara kualitas hidup keluarga buruh meningkat. 

"Upah layak adalah bentuk keadilan sosial yang paling mendasar," tegasnya.

Tunggu Regulasi

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait tuntutan kenaikan UMK.

Pihaknya memyebut, pemerintah pusat akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan pengusaha. 

"Insyaallah ada kenaikan karena hitungannya adalah UMK yang saat ini dan ditambah dengan hitungan lain-lain."

"Tapi masih nunggu regulasi. Kita tidak mau gegabah dengan tuntutan mereka."

"Dewan pengupahan nanti mengolah dengan regulasi terbaru ini kemudian memberikan rekomendasi kepada bupati bahwa UMK kita seperti ini," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved