Berita Pati
Dua Pentolan AMPB Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya hingga 6 Tahun Penjara
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.
Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.
Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Baca juga: 4 Pentolan Alian Masyarakat Pati Bersatu Ditangkap, Polisi: Mereka Blokade Jalur Pantura
Selain penangkapan tersebut, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan.
Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ/Paijan Jawi (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.
Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.
Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif.
“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar dia.
Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Botok dan Teguh saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan. (mzk)
| Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kini Ditahan di Polda Jateng | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Persiku Kalah dari Tornado FC 0-2, Noor Hadi Berkilah karena Taktik Permainan Tidak Jalan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dijerat Pasal 192 KUHP, Botok dan Teguh Masih Ditahan Polisi karena Memblokade Jalur Pantura Pati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KAI Daop 5 'Jemput Bola', Gelar Cek Kesehatan Gratis Usai Jumatan di Purwokerto | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/botok-teguh-oke.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.