Berita Pati

Dua Pentolan AMPB Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya hingga 6 Tahun Penjara

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
DIJERAT PASAL BERLAPIS - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025). Terhitung sejak Sabtu (1/11/2025), mereka ditahan di Polda Jateng. 
Ringkasan Berita:
  • Aksi blokade jalan oleh massa AMPB pada Jumat malam (31/10/2025), usai Rapat Paripurna DPRD Pati, menyeret dua pentolan AMPB jadi tersangka
  • Polresta Pati menetapkan Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), sebagai tersangka atas pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Nasib pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), sungguh memilukan.

Bagimana tidak, tak berhasil 'melengserkan' Bupati Pati Sudewo, kini keduanya malah jadi tersangka atas pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang.

Polisi menyebut aksi blokade jalan tersebut dilakukan oleh massa AMPB terjadi pada Jumat  (31/10/2025) malam, usai Rapat Paripurna DPRD Pati.

Mereka melakukannya sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan DPRD Pati dalam rapat paripurna yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo.

AMPB pun merespons dengan melakukan blokade Jalan Pantura.

Aksi tersebut menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit.

Menurut polisi, Botok dan Teguh, yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. 

Baca juga: Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kini Ditahan di Polda Jateng

Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. 

Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera menangkap Teguh dan Botok serta kendaraan yang mereka gunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan serta ponsel milik Teguh dan Botok

Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. 

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia sesuai rilis Humas Polresta Pati, Sabtu malam (1/11/2025).

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. 

Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama. 

Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Baca juga: 4 Pentolan Alian Masyarakat Pati Bersatu Ditangkap, Polisi: Mereka Blokade Jalur Pantura

Selain penangkapan tersebut, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. 

Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ/Paijan Jawi (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.

Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.

Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif. 

“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar dia.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Botok dan Teguh saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved