Berita Semarang
Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kini Ditahan di Polda Jateng
Selepas kasusnya diambil alih oleh Polda Jateng, kedua tersangka dibawa ke kota Semarang untuk ditahan di rumah tahanan Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok kini ditahan di Polda Jateng
- Polisi beralasan menetapkan dua pentolan AMPB sebagai tersangka kasus pemblokiran jalan Pantura karena telah menggerakkan sejumlah massa untuk memblokir jalan Pantura persisnya di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.
- Selama aksi pemblokiran jalan, polisi menyebut telah menimbulkan kemacetan hingga 15 menit.
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Kasus pemblokiran jalan pantura Pati-Juwana yang menyeret dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, akhirnya diambil alih Polda Jawa Tengah.
Oleh Polda Jateng, kedua tersangka dibawa ke kota Semarang untuk ditahan di rumah tahanan Polda Jateng.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun, Sabtu (1/11/2025) malam.
"Iya, dua tersangka sekarang sudah ditahan di rutan Polda Jateng," kata Kombes Pol Dwi Subagio.
Menurutnya, polisi beralasan menetapkan dua pentolan AMPB sebagai tersangka kasus pemblokiran jalan Pantura karena telah menggerakkan sejumlah massa untuk memblokir jalan Pantura persisnya di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.
"Selama aksi pemblokiran jalan, polisi menyebut telah menimbulkan kemacetan hingga 15 menit," jelasnya.
Kedua tersangka juga dituding secara sengaja menghentikan kendaraan di jalur Pantura untuk menghambat arus lalu lintas, setelah DPRD Pati melakukan rapat Paripurna dengan hasil tidak melakukan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Polisi menilai aksi tersebut sebagian tindakan pidana sehingga kedua tersangka dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Baca juga: 4 Pentolan Alian Masyarakat Pati Bersatu Ditangkap, Polisi: Mereka Blokade Jalur Pantura
Selain pasal tersebut, kedua tersangka dijerat pula pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.
Polisi menyita pula sejumlah barang bukti satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan dan kedua handphone milik para tersangka.
"Ya mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemblokiran jalan yang bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun.
Polisi sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya meliputi MB (23), PJ (38) dan AS (29) ketiganya diperiksa intensif oleh polisi karena dituding membawa ketapel, gotri dan petasan. Namun, akhirnya tiga orang tersebut dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi.(Iwn)
| Tiba-tiba Tersungkur setelah Menepi di Jalan Sriwiaya Semarang, Pemotor Ditemukan Tewas Dekat TMP |
|
|---|
| Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Citarum Semarang, Sempat Dikabarkan Korban Tabrak Lari |
|
|---|
| Viral Parkir 'Ngepruk' Wisatawan Rp40 Ribu di Kota Lama, Agustina Wilujeng: Tertibkan Sekarang Juga! |
|
|---|
| Polisi Periksa Saksi Kasus Anggota DPRD Aniaya Perempuan di Tempat Karaoke di Bandungan Semarang |
|
|---|
| Efisiensi Energi Nyata! PLTS Tambaklorok Sukses Pangkas Konsumsi Listrik Internal Hingga 10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/31102025-demo-pati-kawal-sidang-paripurna-pemakzulan-bupati-pati-sudewo.jpg)