Berita Jepara
Semua SPPG di Jepara Belum Kantongi SLHS, Bupati Witiarso Targetkan 13 Hari Proses Rampung
Bupati Jepara berharap, 27 SPPG yang ada bisa mendapatkan SLHS dalam waktu 13 hari untuk mengantisipasi keracunan makanan MBG.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara menargetkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut sudah memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) dalam waktu 13 hari.
Saat ini, ada 35 SPPG yang tersebar di wilayah Jepara.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 27 SPPG yang mengoperasikan dapur makan bergizi gratis (MBG).
"Kami percepat. Targetnya, dalam 13 hari, semua SPPG sudah memiliki SLHS."
"Kepala puskesmas menjadi tim penilai yang melakukan asesmen terhadap makanan yang dibuat," kata Bupati Jepara Witiarso Utomo seusai rapat koordinasi dengan dinas dan kepala puskesmas se-Kabupaten Jepara, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Makanan MBG di Jepara Tak Boleh Dibawa Pulang, Harus Dimakan di Sekolah. Ini Alasannya
Witiarso menjelaskan, percepatan ini penting untuk memastikan makanan yang didistribusikan kepada anak-anak sekolah benar-benar aman dan layak konsumsi.
"Setiap puskesmas akan melakukan pengecekan sampel makanan dua kali dalam sepekan, bahkan bisa setiap hari di tahap awal, supaya higienitas dan kualitas terjamin," tambahnya.
Menurut Bupati, mekanisme baru ini akan memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh SPPG di Jepara mematuhi standar nasional sesuai arahan pemerintah pusat.
Belum Ada yang Bersertifikat
Data Dinas Kesehatan Jepara, saat ini, 35 SPPG yang ada belum mengantongi SLHS.
Padahal, 27 di antaranya sudah beroperasi dan melayani makanan MBG untuk pelajar.
Sementara, delapan SPG lain masih dalam proses pembangunan.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Jepara, dr Vita Ratih Nugraheni mengatakan, proses pengajuan SHLS sudah berlangsung.
"Dari 35, sudah ada 27 yang operasional, semuanya sudah mengusulkan lewat kordinator SPPG masing-masing," kata dr Vita, Jumat (3/10/2025).
Dia menjelaskan, setiap SPPG yang telah mengusulkan SLHS memang harus melalui beberapa tahapan.
Di antaranya, tahapan Inpeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), sudah 50 persen penjamah makanan, dan sudah melalui uji laborat.
Dari 35 SPPG, kata dia, baru 27 SPPG yang melalui IKL, lantaran sisanya baru proses pembangunan.
"IKL bisa dilakukan kalau sudah ada gedung dan sarprasnya hingga sudah beroperasional."
"Kalau di Jepara, ada 27 yang diutamakan mamun belum memiliki SLHS karena harus lewati beberapa syarat," ucapnya
Meski telah mengajukan SLHS, kata dia, 27 SPPG belum bisa disebut sedang dalam proses melainkan masih tahap pengajuan dan melengkapi persyaratan.
"Itu belum dilakukan prosesnya, belum bisa dibilang ada proses baru mendaftar," ungkapnya.
Proses Panjang
Menurut Vita, untuk mendapatkan SLHS memang membutuhkan waktu cukup panjang.
Nantinya, setiap petugas SPPG akan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu terkait penjamahan makanan.
Selain itu, nanti, setiap alat makan, makanan, hingga air, harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.
Selanjut, akan ada tim Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat melakukan IKL.
Sehingga, Dinkes Jepara masih menunggu kesanggupan dari petugas SPPG untuk mengikuti proses tahapan mendapatkan SLHS
"Tergantung mereka, harus siap 50 persen penjamah makanan itu harus bersedia mengikuti pelatihan."
"Nanti kami jadwalkan, semisal 50 persen itu 25 orang, meminta waktu kapan untuk bisa dilatih agar tidak menganggu mereka operasional," tuturnya.
Baca juga: Kerangka Manusia di Hutan Jinggotan Jepara Bikin Geger, Diduga Warga yang Hilang Juni Lalu
Ia menuturkan, sebenarnya, dari awal persyaratan SLHS sudah jelas tertera pada Kemenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaran perizin usaha berbasis resiko sektor kesehatan, hingga berubah menjadi Kemenkes Nomor 17 Tahun 2024.
Namun, pada awalnya, BGN tidak mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS.
Saat awal SPPG berdiri pun Dinas Kesehatan tidak pernah dilibatkan.
"Dari awal, kami tidak dilibatkan SPPG ini, cuma memang sudah ada peraturannya jadi seperti jasa boga catering harus punya SLHS dulu, tidak diwajibkan dari Kemensos," ujarnya.
Setelah terjadi berbagai masalah, BGN mulai wajibkan SPPG memiliki SLHS.
"Sekarang di wajibkan semua SPPG kalau mau operasional harus punya SLHS, namanya percepatan," tuturnya.
Ia menilai, seharusnya, dari awal, SPPG harus berkordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
"Dari awal pembentukan SPPG harus ada kordinasi dengan Dinas Kesehatan dan puskesmas karena ada tenaga kesehatan lingkungan akan memantau inpeski lingkungan," ucapnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi kordinator SPPG di Kabupaten Jepara yang sigap langsung mendaftarkan untuk mendapatkan SLHS.
"Alhamdhulilah, respon cepat, sudah langsung kordinasi kesehatan, tentang persyaratan apa saja yang dipersiapkan butuh waktu," katanya. (*)
Makanan MBG di Jepara Tak Boleh Dibawa Pulang, Harus Dimakan di Sekolah. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kerangka Manusia di Hutan Jinggotan Jepara Bikin Geger, Diduga Warga yang Hilang Juni Lalu |
![]() |
---|
Kualitas Ukir Jepara Diminati Investor Spanyol, Berpotensi Jadi Ikon Ekspor Asia di Sektor Furnitur |
![]() |
---|
Menu MBG Dipastikan Bebas Bakteri, Apa yang Bikin 35 Siswa di Jepara Mengalami Gejala Keracunan? |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Tunggulpandean Jepara Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Khawatir Ada Radiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.