Berita Jateng

Ribuan Mitra SPPG di Jawa Tengah Dikumpulkan Buntut Kasus Keracunan MBG

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan rapat koordinasi diharapkan dapat mengakselerasi kebutuhan MBG yang merupakan program asta cita

rahdyan trijoko/Tribun Jateng
Rapat Koordinasi-Pemerintah Provinsi Jateng gelar rapat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di stadion Jatidiri Semarang, Senin (6/10/2025). Rakor itu dihadiri ribuan mitra SPPG, dan Kepala daerah dari 35 Kabupaten/Kota. 


Dadang ingin bersinergi lebih lanjut. Sebab dalam Peraturan Presiden (Perpres) telah disepakati bahwa pengawasan dilakukan secara rutin oleh  Dinas Kesehatan melalui Kementerian Kesehatan. Selain itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga akan terlibat.


"Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup Cq Dinas Lingkungan Hidup dan seluruh dinas-dinas yang ada. Karena bahan baku pun harus dites setiap saat oleh dinas ketahanan pangan masing-masing daerah," jelasnya.


Pihaknya ingin program MBG dapat dilakukan dengan aman, lancar dengan kecepatan yang semestinya dan juga tidak menimbulkan efek lain. Hal itu untuk menumbuhkan atau memberikan makanan yang aman kepada penerima manfaat.


"Sehingga mereka (anak-anak) bisa tumbuh dengan sehat, kuat, cerdas, dan ceria. Serta ekonomi daerah bisa tumbuh dan berkembang," tuturnya.


Dikatakannya, anggaran BGN sebesar Rp 32 Trilliun akan dikucurkan di Jawa Tengah. Anggaran tersebut bisa menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. 


"Banyak industri di Jawa Tengah yang sekarang berkembang karena adanya pendukung program makan gratis, penghasil food tray, kemudian penghasil rice steamer dan lain-lain itu ada di Jawa Tengah, Semarang khususnya. Dan juga beberapa penghasil susu kan ada di Jawa Tengah," ujarnya.


Dikatakannya, SPPG baru,  bisa beroperasional jika proses Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah selesai. Begitu juga SPPG yang telah ada akan dipercepat proses sertifikasi agar memiliki standar yang sama.


"Nah, untuk yang baru-baru setelah lolos verifikasi oleh Badan Gizi, baru boleh operasional kalau sudah memiliki SLHS," tuturnya.


Pihaknya menargetkan  dalam waktu sebulan proses sertifikasi SPPG yang ada agar diselesaikan. Sementara SPPG yang baru setelah lolos verifikasi ada jeda waktu 5 sampai 10 hari untuk melakukan sertifikasi.


"Sampai nunggu uang masuk, nah mereka lakukan sertifikasi," ujarnya.


Dadang menyebut akan ada sanksi untuk SPPG melanggar aturan. Sanksi yang diberikan penghentian sementara operasional dari seminggu hingga dua bulan tergantung berat kasus yang terjadi.


"Tergantung dari hasil investigasi. Sanksi ini bagi kami sudah sangat luar biasa, karena mitra-mitra sudah mengeluarkan investasi yang tidak kecil, kalau di stop mereka akan mengalami kerugian," tuturnya.


Ia menghimbau kepada para mitra bersama-sama  menjaga agar tidak merugikan semua pihak terutama keamanan anak-anak agar bisa tumbuh dan sehat. 


"Hari ini kita mulai di Jawa Tengah, mungkin besok di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, ke Banten, DKI, dan seluruh provinsi akan kita lakukan hal yang sama," ujarnya.(rtp)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved