Berita Jateng
10 Calon PPPK Paruh Waktu di Kudus Mengundurkan Diri
19 pegawai honorer yang batal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mencatat, ada 19 pegawai honorer yang batal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika memgatakan, mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 905 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, telah ditetapkan sejumlah 2.626 peserta PPPK Paruh Waktu.
Sampai batas waktu Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu pada 28 September 2025, telah dilakukan pengusulan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu pada layanan elektronik SIASN Instansi melalui laman https://siasn-instansi.bkn.go.id sebanyak 2.607 yang memenuhi kriteria dan dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Artinya, ada 19 pegawai Pemkab Kudus yang sebelumnya berstatus sebagai honorer calon PPPK Paruh Waktu, batal diusulkan PPPK paruh waktu. Terdiri dari 11 orang sudah masuk dalam data base BKN, dan 8 orang belum masuk data base BKN.
Tulus menjelaskan, dari jumlah pegawai yang batal dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu, 3 orang dari tenaga kesehatan dan 16 orang dari tenaga teknis.
Batalnya pengusulan 19 pegawai tersebut dikarenakan beberapa persoalan. Meliputi, faktor mengundurkan diri sebanyak 10 orang, tercatat tidak aktif bekerja lagi 7 orang, tidak memenuhi syarat 1 orang dan meninggal dunia 1 orang.
"Jumlah totalnya yang tidak dapat diusulkan ke BKN ada 19 orang. Terbanyak karena mengundurkan diri," terangnya, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, rata-rata pegawai yang mengundurkan diri dari usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu lantaran sudah mengajukan batas usia pensiun (BUP) dengan usia yang sudah tidak muda lagi. Sedangkan faktor tidak memenuhi syarat lantaran yang bersangkutan selama ini menerima gaji dari sumber pendanaan yang bukan dari pemerintah daerah.
Sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Akhirnya yang diusulkan tinggal 2.607. Dan saat ini sudah berproses di BKN. Masih menunggu informasi lebih lanjut," ujarnya.
Tulus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa memastikan kapan keputusan BKN mengenai usulan PPPK Paruh Waktu tersebut turun.
Pihaknya juga belum bisa memastikan peta redistribusi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus nantinya. Menunggu nama-nama yang diusulkan disetujui oleh BKN.
"Kami terbuka dengan segala informasi, termasuk calon PPPK Paruh Waktu, silahkan ditanyakan langsung ke BKPSDM atas pertanyaan yang ingin ditanyakan," ujarnya.
Ditanya terkait nasib ratusan honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, saat ini masih dalam pembahasan dengan dinas teknis terkait. Termasuk di antaranya pembahasan dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) terkait nasib guru honorer. (Sam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.