Berita Semarang
UMKM Terancam Mati, Dewan Minta Perda Penataan Toko Modern di Kota Semarang Ditegakkan
sejumlah kalangan menilai Pemerintah Kota Semarang melakukan pembiaran terhadap menjamurnya toko modern.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Sejumlah kalangan menilai Pemerintah Kota Semarang melakukan pembiaran terhadap menjamurnya toko modern.
Akibatnya, kini toko modern berdiri di mana-mana seolah tanpa mengindahkan aturan yang ada.
Bahkan, hingga masuk gang saja, ada toko moder sehingga berpotensi mengancam pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Semarang.
Padahal, Perda Nomor 1 Tahun 2014, sudah jelas mengatur secara rinci mengenai tata ruang, perizinan, hingga jarak minimal pendirian toko modern dari pasar rakyat, yaitu 500 meter.
Untuk mencegah itu, Komisi B DPRD Kota Semarang mendorong pemerintah kota untuk lebih konsisten dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Modern.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, perda tersebut telah memberikan landasan hukum dalam menjaga keseimbangan antara perkembangan ritel modern dengan keberadaan pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.
Baca juga: Santap Soto Makan Bergizi Gratis, Puluhan Siswa di Kebumen Alami Gelaja Keracunan
Baca juga: BRISIK! Program MBG Berujung Petaka Bagi Siswa, Siapa Bertanggungjawab?
Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan, menurutnya membuat toko modern terus tumbuh pesat dan berpotensi menekan eksistensi pasar rakyat serta toko kelontong di tingkat lokal.
Joko Widodo minta Pemerintah Kota, melalui Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja, mengambil langkah-langkah yang lebih terukur dalam menegakkan perda.
"Aspek seperti perizinan, jarak pendirian, dan zonasi harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Ia juga menegaskan, DPRD Kota Semarang siap menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan agar implementasi perda dapat berjalan optimal.
“Harapannya, kebijakan ini tidak hanya mengatur dinamika pertumbuhan toko modern, tetapi juga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi di Kota Semarang,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, lemahnya implementasi aturan ini dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan pasar tradisional serta UMKM lokal. (idy)
Baca juga: Ngumpet-ngumpet Temui Janda Tengah Malam, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Terancam Dipecat
| Kisah Kelompok Tani di Grobogan, Ubah Petani Mustahik Jadi Muzakki Berkat Bantuan BSI Maslahat |
|
|---|
| Ngumpet-ngumpet Temui Janda Tengah Malam, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Terancam Dipecat |
|
|---|
| Modus Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar Purbalingga, Kedok Warkop hingga Gerobak Kontainer |
|
|---|
| Santap Soto Makan Bergizi Gratis, Puluhan Siswa di Kebumen Alami Gelaja Keracunan |
|
|---|
| BRISIK! Program MBG Berujung Petaka Bagi Siswa, Siapa Bertanggungjawab? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/komisi-b-dprd-semarang.jpg)