Berita Blora
Panas! Saling Bantah Korwil SPPG Blora dengan Dinas Pendidikan terkait Surat Penjanjian
Artika menyampaikan surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah, diterapkan untuk semuanya.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Komisi D DPRD Blora mengungkap ada sejumlah kejanggalan selama berlangsungnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora.
Hal itu disampaikan saat rapat Audiensi pembahasan permasalahan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora, Kamis (18/9/2025).
Dalam rapat itu, diungkapkan ada temuan terkait surat perjanjian antara pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di salah satu kecamatan di Blora, dengan pihak sekolah.
Berikut laporan Multiangle Tribunbanyumas terkait sengkarut hal itu.
Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora, Artika Diannita, buka suara terkait temuan adanya surat perjanjian antara SPPG di salah satu kecamatan di Blora, dengan pihak sekolah, yang beberapa poinnya terdapat kejanggalan.
Menanggapi hal itu, Artika mengeklaim surat perjanjian tersebut sudah ada revisi terbarunya.
"Itu sudah ada revisi terbarunya. Sesuai dengan juknis yang terbaru juga," katanya, saat ditemui usai rapat Audiensi pembahasan permasalahan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Tuai Kritik, Pakar Hukum Unsoed Sebut Tak Transparan
Artika juga menegaskan, terkait salah satu isi surat perjanjian itu, di mana pihak sekolah diminta untuk merahasiakan jika ada kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program MBG.
"Sebenarnya itu bukan merahasiakan, tapi kita lapor langsung ke SPPG, lalu SPPG langsung ibaratnya ke pelayanan kesehatan seperti itu."
"Jadi tidak tidak merahasiakan, kita langsung selesaikan secara internal ya, salah satunya dengan membawanya ke pelayanan kesehatan seperti itu," jelasnya.
Artika menyampaikan surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah, diterapkan untuk semuanya.
"Iya, semua (ada surat perjanjian-red). (Semua poinnya sama?). Ya memang dulu awalnya seperti itu tapi sekarang sudah ada perbaikan atau revisi dari isi perjanjian," jelasnya.
Berdasarkan foto surat perjanjian yang diterima Tribunjateng.com, ada 9 poin dalam isi surat perjanjian itu.
Namun, ada beberapa poin yang sangat disayangkan oleh Komisi D DPRD Blora.
Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menjelaskan sejumlah poin dalam surat perjanjian tersebut terdapat kejanggalan. Utamanya pada poin 5 dan poin 8.
Baca juga: Kritik Keras! Ketua Komisi D DPRD Nilai Korwil SPPG Blora Tidak Kompeten Tangani Program MBG
Kritik Keras! Ketua Komisi D DPRD Nilai Korwil SPPG Blora Tidak Kompeten Tangani Program MBG |
![]() |
---|
Audit Syariah, Fikih Kurban, dan Tata Kelola Keuangan di Rakowil LazisMu demi Kepercayaan Umat |
![]() |
---|
Gelar Rakorwil, LAZISMU Jateng Targetkan Rp 289 Miliar Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sadaqah di 2025 |
![]() |
---|
Innalillahi, Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak Gandu Blora Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Blora Dipastikan Kondusif, Kodim Blora Tetap Patroli dan Turunkan Personel Pengaman di Instansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.