Berita Blora

Panas! Saling Bantah Korwil SPPG Blora dengan Dinas Pendidikan terkait Surat Penjanjian

Artika menyampaikan surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah, diterapkan untuk semuanya. 

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Rustam Aji
TRIBUN JATENG/M IQBAL
MEMBANTAH - Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora, Nuril Huda, saat audiensi pembahasan permasalahan MBG, di Kantor DPRD Blora, Kamis (18/9/2025). Surat kerja sama (kanan) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Komisi D DPRD Blora mengungkap ada sejumlah kejanggalan selama berlangsungnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora.

Hal itu disampaikan saat rapat Audiensi pembahasan permasalahan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora, Kamis (18/9/2025).

Dalam rapat itu, diungkapkan ada temuan terkait surat perjanjian antara pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di salah satu kecamatan di Blora, dengan pihak sekolah.

Berikut laporan Multiangle Tribunbanyumas terkait sengkarut hal itu.

Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora, Artika Diannita, buka suara terkait temuan adanya surat perjanjian antara SPPG di salah satu kecamatan di Blora, dengan pihak sekolah, yang beberapa poinnya terdapat kejanggalan.

Menanggapi hal itu, Artika mengeklaim surat perjanjian tersebut sudah ada revisi terbarunya.

"Itu sudah ada revisi terbarunya. Sesuai dengan juknis yang terbaru juga," katanya, saat ditemui usai rapat Audiensi pembahasan permasalahan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Tuai Kritik, Pakar Hukum Unsoed Sebut Tak Transparan

Artika juga menegaskan, terkait salah satu isi surat perjanjian itu, di mana pihak sekolah diminta untuk merahasiakan jika ada kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program MBG.

"Sebenarnya itu bukan merahasiakan, tapi kita lapor langsung ke SPPG, lalu SPPG langsung ibaratnya ke pelayanan kesehatan seperti itu."

"Jadi tidak tidak merahasiakan, kita langsung selesaikan secara internal ya, salah satunya dengan membawanya ke pelayanan kesehatan seperti itu," jelasnya.

Artika menyampaikan surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah, diterapkan untuk semuanya. 

"Iya, semua (ada surat perjanjian-red). (Semua poinnya sama?). Ya memang dulu awalnya seperti itu tapi sekarang sudah ada perbaikan atau revisi dari isi perjanjian," jelasnya.

Berdasarkan foto surat perjanjian yang diterima Tribunjateng.com, ada 9 poin dalam isi surat perjanjian itu.

Namun, ada beberapa poin yang sangat disayangkan oleh Komisi D DPRD Blora.

Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menjelaskan sejumlah poin dalam surat perjanjian tersebut terdapat kejanggalan. Utamanya pada poin 5 dan poin 8. 

Baca juga: Kritik Keras! Ketua Komisi D DPRD Nilai Korwil SPPG Blora Tidak Kompeten Tangani Program MBG

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved