Berita Magelang

Polisi Magelang dilaporkan ke Polda Jateng, Hajar dan Sebarkan Data Remaja Dituduh Pelaku Demo

Polisi Polres Magelang Kota dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan dan doksing data diri seorang remaja pascademo anarkis.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK LBH YOGYAKARTA
LAPOR POLISI - LBH Yogyakarta dan ibu remaja berinisial DRP (15) melaporkan anggota Polres Magelang Kota atas dugaan penyiksaan kepada DRP, ke Polda Jateng, Selasa (16/9/2025). DRP dituding ikut demo rusuh di Kota Magelang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Polisi Polres Magelang Kota dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penyiksaan remaja berinisial DRP (15), warga Kota Magelang.

Pelaku disebut memukul korban menggunakan tangan kosong hingga selang di bagian dada.

Tak hanya itu, dia juga melakukan kekerasan lain kepada remaja tersebut.

Penyiksaan ini dilakukan agar korban mengakui perbuatan yang dituduhkan, terlibat demo rusuh di Kota Magelang, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tiktok Jadi Fokus Polda Jateng dalam Patroli Siber Selepas Demo Besar-besaran

Tak hanya itu, DRP juga menjadi korban doksing, dimana data dirinya digali dan disebarkan dengan narasi pelaku demo anarkis di Magelang.

Tak terima buah hatinya menjadi korban kekerasan aparat, ibu korban melapor ke Polda Jateng.

"Iya, kami bersama orangtua DRP melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah," kata penasihat hukum orangtua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, Selasa (16/9/2025).

LBH Yogyakarta bersama orangtua DRP melaporkan anggota Polres Magelang Kota terkait dugaan salah tangkap, penyiksaan, dan penyebaran data pribadi yang menimpa korban.

Pelaporan tersebut bermula ketika DRP ditangkap oleh anggota Polres Magelang Kota saat sedang mampir membeli bensin eceran di sekitar Alun-alun Kota Magelang.

Polisi menuding DRP terlibat aksi demonstrasi yang merusak fasilitas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus lalu. 

Proses penangkapan yang asal-asalan itu berujung penyiksaan di Mapolres Magelang Kota.

Royan mengatakan, DRP mengalami penyiksaan berupa pencambukan, penamparan, hingga pemukulan dan ditendang di dada.

Penyiksaan itu bertujuan agar DRP mengakui tuduhan polisi. 

Lantaran tak kuat disiksa, DRP akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan itu.

Setelah mengaku, DRP dilepas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved