Berita Solo

Kasihan, Puluhan Pedagang Tutup Warungnya akibat Sritex Bangkrut

Pabrik Sritex yang tidak ada aktivitas apapun membuat puluhan pedagang memilih menutup warungnya.

TRIBUNJATENG/WORO SETO
KENA DAMPAK SRITEX - Sejumlah warung di sekitar Sritex tutup lantaran pabrik Sritex mengalami bangkrut. Puluhan pedagang memilih balik kampung karena tidak ada konsumen yang membeli dagangan mereka, Sabtu (13/9/2025). 

Pardi mengatakan, berjualan cilok, aneka minuman dan membuka lahan parkir untuk karyawan Sritex.

Ia mengaku sudah 30 tahun menyewa dua kios dengan harga Rp 52 juta per tahun.

Namun, setelah pabrik Sritex tutup, uang kios tersebut turun harga.

“Dulu sewa kios Rp 52 juta per tahun untuk 2 kios, sekarang harga sewanya Rp 37 juta per tahun, jadi dapat diskon Rp 15 juta,” katanya.

Pardi mengatakan, ia nekat menyewa kios tersebut lantaran saat itu ada isu pabrik Sritex akan beroperasi lagi.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan.

Pardi mengaku akhir-akhir ini hanya mendapat Rp 100 ribu per hari.

Padahal, dulunya ia meraup omset Rp 500 ribu setiap harinya.

Baca juga: Kabar Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri Ke DPR Tidak Benar!

“Dulu sehari bisa dapat Rp 500 ribu. Jualan es saya laris, cilok laris, banyak yang nitip parkir motor di sini, puluhan motor, jadi ya dulu bagus banget hasilnya, beda sama sekarang,” terangnya.

Diketahui, Sritex memutuskan hubungan kerja kepada pekerja sebanyak 11.025 orang pada bulan Maret 2025 karena pailit.

Kasus bangkrutnya perusahaan tekstil dan garmen terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex lantaran dugaan korupsi dalam pemberian kredit.

Sebelum dijerat dengan pasal TPPU, Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex bersama 9 orang lainnya.

Adapun sang kakak yakni Iwan Setiawan terlebih dulu ditetapkan tersangka korupsi kredit bank setelah ia diketahui berperan menggunakan dana kredit untuk keperluan pribadinya.

Sedangkan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank BUMD di tahun 2019.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved