Berita Jateng
57 Peserta Demo Berujung Kericuhan dan Penjarahan di DPRD Jepara Ditangkap
Polres Jepara berhasil amankan 56 orang dan satu orang dalam proses pencarian lantaran akibat kericuhan demo
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
Lima orang berhasil diamankan Minggu siang dan Minggu malam, sedangkan sisanta tiga orang baru diamankan pada Senin pagi tadi.
"Terduga pelaku diamankan Polsek Kota dan Resmob dari tadi siang," kata AKP Wildan.
Kedelapan orang tersebut asli warga Kabupaten Jepara, tepatnya beralamat di Kecamatan Jepara.
Ia menjelaskan lima dari delapan orang tersebut masih anak dibawah umur, sekiranya 15 - 17 tahun, ketiga orang lainnya berusia dewasa.
Kasatreskrim Jepara menuturkan jika pengamanan ke delapan orang itu atas dasar surat laporan dari Sekertariat DPRD Jepara.
Baca juga: Milad Bupati Purbalingga ke-29, Pemkab Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah
Mendapati laporan tersebut, polisi langsung memeriksa beberapa rekaman video yang menunjukan demonstran melakukan penjarahan di dalam gedung DPRD Jepara.
"Dalam video-video itu banyak yang terekam membawa barang-barang. Seperti televisi, sound system, komputer dan lain-lain," ujarnya.
Seusai memeriksa beberapa video, polisi langsung melakukan pencarian para pelaku penjarahan.
Meski berhasil mengamankan beberapa massa aksi, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia pun tidak memungkiri jika masih ada kemungkinan adanya terduka pelaku yang baru.
"Saat ini kami masih melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Atas perbuatannya, para aksi demo yang berhasil di amankan bisa terjerat pasal 363 ayat (2) KHUP dengan ancaman paling lama sembilan tahun, dan Pasal 213 ayat (1) JO Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara. (Ito)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ricuh-jepara.jpg)