Selasa, 21 April 2026

Berita Jateng

57 Peserta Demo Berujung Kericuhan dan Penjarahan di DPRD Jepara Ditangkap

Polres Jepara berhasil amankan 56 orang dan satu orang dalam proses pencarian lantaran akibat kericuhan demo

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
Tito Isna Utama
JUMPA PERS - Suasana Jumpa Pers Polres Jepara terkait kasus kericuhan demo di kantor DPRD Jepara pada Minggu (31/8/2025). Para aksi demo yang berhasil diamankan Polres Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil amankan 56 orang dan satu orang dalam proses pencarian lantaran akibat kericuhan demo pada Minggu (31/8/2025) pagi hari di Kantor DPRD Kabupaten Jepara.


Dari 56 massa demo yang diamankan Polres Jepara, sudah ada 38 yang telah dilepaskan pada Minggu (31/8/2025) malam.


Pelepasan beberapa massa aksi demo itu dilakukan lantaran tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan sebelumnya pihaknya berhasil mengamankan 47 orang.


Namun setelah didata kembali, jumlahnya berubah menjadi 55 orang.


“Total ada 47 orang yang kami amankan saat terjadi kericuhan demo kemarin malam,” kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Selasa (2/9/2025).


Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya melepaskan 38 orang.


38 orang itu dijemput oleh pihak keluarga masing - masing sekiranya pukul 21.00 - 23.00 WIB.


“Sudah kami pulangkan. Termasuk lima anak di bawah umur. Semalam dijemput pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Karena mereka tidak terbukti ikut melakukan tindakan anarkis saat demo. Mereka mengaku hanya ikut-ikutan demo. Mereka kami kenai sanksi wajib lapor,” tuturnya.


Sementara untuk sisanya sembilan orang lainnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 


Mereka diduga melakukan tindakan anarkis. 


Diduga mereka melakukan penyerangan terhadap aparat.


“Diduga mereka pelaku anarkis yang melempari petugas dengan batu dan lain-lainnya,” tuturnya.


Lebih lanjut, dari jumlah tersebut, ada sembilan orang satu orang dalam pencarian yang diduga menjadi satu di antara pelaku kericuhan sekaligus penjarahandi Gedung DPRD Kabupaten Jepara.


Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan jika ke delapan pelaku itu berhasilkan diamankan di hari berbeda.


Lima orang berhasil diamankan Minggu siang dan Minggu malam, sedangkan sisanta tiga orang baru diamankan pada Senin pagi tadi.


"Terduga pelaku diamankan Polsek Kota dan Resmob dari tadi siang," kata AKP Wildan.


Kedelapan orang tersebut asli warga Kabupaten Jepara, tepatnya beralamat di Kecamatan Jepara.


Ia menjelaskan lima dari delapan orang tersebut masih anak dibawah umur, sekiranya 15 - 17 tahun, ketiga orang lainnya berusia dewasa.


Kasatreskrim Jepara menuturkan jika pengamanan ke delapan orang itu atas dasar surat laporan dari Sekertariat DPRD Jepara.

Baca juga: Milad Bupati Purbalingga ke-29, Pemkab Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah


Mendapati laporan tersebut, polisi langsung memeriksa beberapa rekaman video yang menunjukan demonstran melakukan penjarahan di dalam gedung DPRD Jepara.


"Dalam video-video itu banyak yang terekam membawa barang-barang. Seperti televisi, sound system, komputer dan lain-lain," ujarnya.


Seusai memeriksa beberapa video, polisi langsung melakukan pencarian para pelaku penjarahan.


Meski berhasil mengamankan beberapa massa aksi, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Ia pun tidak memungkiri jika masih ada kemungkinan adanya terduka pelaku yang baru.


"Saat ini kami masih melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," tuturnya.


Atas perbuatannya, para aksi demo yang berhasil di amankan bisa terjerat pasal 363 ayat (2) KHUP dengan ancaman paling lama sembilan tahun, dan Pasal 213 ayat (1) JO Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara. (Ito)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved