Rabu, 27 Mei 2026

Opini

Opini: Lindungi Perempuan Disabilitas dari Jerat Eksploitasi

Kolom opini Mariyawati, Pendamping KBGA, menyoroti maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas oleh orang terdekat.

Tayang:
GEMINI AI
ILUSTRASI PENDAMPINGAN KORBAN: (ILUSTRASI) Kolom opini bertajuk "Kerentanan yang Dieksploitasi: Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas dalam Relasi Sosial" tulisan Mariyawati, S.Sos., M.Si., seorang Pendamping Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KBGA). 
Ringkasan Berita:
  • Perempuan disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekat melalui modus bujuk rayu bernominal kecil.
  • Keterbatasan kognitif membuat korban tidak memahami makna persetujuan seksual (consent), sehingga sering dimanfaatkan oleh pelaku.
  • Penanganan hukum yang peka sangat penting, dibarengi dengan perubahan cara pandang masyarakat agar tidak menormalisasi eksploitasi kerentanan.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Dalam berbagai kesempatan mendampingi korban perempuan dengan kondisi disabilitas, saya menyaksikan pola yang hampir selalu sama.

Pelaku kekerasan tersebut bukanlah orang asing.

Mereka adalah orang-orang terdekat—tetangga, orang yang tinggal satu desa, satu lingkungan, bahkan yang setiap hari berpapasan dengan korban.

Baca juga: Pokja Disabilitas Satria Baturaden Ajak Masyarakat Tidak Kucilkan Penyandang Disabilitas Mental 

Relasi yang seharusnya aman justru menjadi ruang paling berbahaya.

Awal Bujuk Rayu

Kekerasan itu sering kali tidak diawali dengan ancaman besar.

Ia dimulai dari hal yang tampak sederhana: uang receh, perhatian kecil, dan bujuk rayu yang dibungkus dengan kedekatan.

Dalam beberapa kasus, nominal yang diberikan begitu kecil, nyaris tak bermakna.

Namun, dari situlah tubuh korban diperlakukan seolah dapat ditukar dengan sesuatu yang remeh.

Di ruang pendampingan, saya berulang kali melihat bagaimana korban tidak sepenuhnya memahami apa yang terjadi pada dirinya.

Perempuan dengan disabilitas intelektual atau mental memiliki kapasitas kognitif yang berbeda.

Manipulasi Makna Persetujuan

Mereka mungkin tidak memahami makna relasi seksual, tidak memahami konsekuensinya, dan tidak menyadari bahwa tubuhnya sedang dilanggar.

Dalam situasi seperti ini, konsep “persetujuan” menjadi sangat problematis.

Persetujuan mensyaratkan pemahaman, kesadaran, dan kebebasan memilih.

Ketika salah satu pihak tidak memiliki kapasitas tersebut, maka yang terjadi bukanlah hubungan sukarela, melainkan eksploitasi atas kerentanan.

Kata “Ya” yang diucapkan tanpa pemahaman bukanlah persetujuan yang sah secara moral maupun hukum.

Sebagai pendamping, saya juga menyaksikan bagaimana relasi kuasa bekerja secara halus. Pelaku memahami betul kondisi korban.

Eksploitasi Celah Kerentanan

Mereka tahu korban mudah dibujuk, sulit menolak, dan sering kali tidak memiliki bahasa untuk menjelaskan apa yang dialami.

Kerentanan menjadi celah. Ketidaktahuan menjadi alat kontrol.

Yang membuat situasi semakin kompleks adalah tekanan sosial di sekitar korban.

Banyak keluarga berasal dari latar belakang ekonomi yang tidak kuat. Lingkungan terkadang memilih diam.

Dalam beberapa kasus, ada upaya meredam persoalan demi menjaga “nama baik” atau ketenangan komunitas.

Korban pun kembali terlempar dan berada dalam posisi paling lemah.

Dampak Budaya Patriarki

Di titik ini, saya menyadari bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri.

Ia terkait erat dengan cara pandang kita terhadap perempuan dan terhadap entitas disabilitas.

Budaya patriarki masih menempatkan tubuh perempuan sebagai objek.

Ketika perempuan tersebut juga menyandang disabilitas, maka kerentanannya menjadi berlapis.

Ia dipandang tidak berdaya, tidak mengerti, bahkan tidak dianggap memiliki kehendak yang perlu dihormati.

Pandangan menyepelekan seperti inilah yang secara tidak langsung membuka ruang lebar bagi terjadinya kekerasan.

Penegakan Sistem Peradilan

Dalam banyak proses hukum yang saya dampingi, saya juga melihat secercah harapan.

Aparat penegak hukum yang kooperatif, jaksa yang memastikan korban merasa aman sebelum bersaksi, serta kehadiran ahli yang membantu menjelaskan kondisi korban di persidangan.

Upaya-upaya ini penting, karena sistem peradilan yang peka dapat menjadi penyeimbang atas ketimpangan yang dialami korban sejak awal.

Namun, penanganan hukum saja tidak cukup.

Selama masyarakat masih memandang disabilitas sebagai ketidakmampuan total, selama pendidikan tentang tubuh dan batasan aman tidak diberikan secara memadai, dan selama kita masih menormalisasi bujuk rayu terhadap mereka yang rentan, maka pola kelam ini akan terus berulang.

Hargai Martabat Manusia

Dari ruang-ruang pendampingan itu, saya belajar satu hal: kerentanan seharusnya menggerakkan kita untuk melindungi, bukan memanfaatkan.

Perempuan disabilitas bukan objek belas kasihan, dan tentu bukan objek eksploitasi. Mereka adalah manusia utuh yang berhak atas rasa aman, penghormatan, dan martabat.

Dan sebagai masyarakat, kita sedang diuji—apakah kita memilih diam, atau memilih berpihak. (*)

Oleh: Mariyawati, S.Sos., M.Si. (Pendamping KBGA)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved