Berita Bisnis

Waspada Penipuan Keuangan Manfaatkan AI, Modus Gunakan Tiruan Suara dan Wajah

OJK meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan keuangan menggunakan AI lewat cara kloning suara dan tiruan wajah.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
OJK JATENG - Penipuan keuangan menggunakan AI marak. OJK Jateng meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. 
Ringkasan Berita:
  • OJK mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan keuangan menggunakan AI.
  • Pelaku biasanya melakukan kloning suara atau tiruan wajah untuk meyakinkan aksinya.
  • Guna mencegah penipuan, masyarakat diminta melakukan klarifikasi menggunakan saluran lain untuk memastikan kebenaran permintaan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan keuangan menggunakan Artificial Intelligence (AI).

OJK pun membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk mencegah penipuan keuangan.

Sekretariat Satgas Pasati OJK, Hudiyanto mengatakan, kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan lewat voice cloning atau tiruan suara dan deepfake atau tiruan wajah. 

"Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga."

"Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban," jelasnya, Minggu (16/11/2025). 

Baca juga: AI Semakin Realis Tiru Manusia, Ini Tips Biar tidak Terkecoh

Teknologi AI, sambung dia, juga memungkinkan pelaku penipuan membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat.

Video tersebut dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal sehingga korban merasa lebih percaya.

Hudiyanto menyebut, ada beberapa cara untuk mencegah penipuan AI, antara lain melakukan verifikasi informasi.

Jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, Hudiyanto mengimbau masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.

Dia juga mengimbau masyarakat dapat menjaga kerahasiaan informasi pribadi. 

"Jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat diverifikasi dengan pasti identitasnya," ucapnya. 

Hidyanto juga menekankan kepada masyarakat agar berhati-hati dengan video atau suara yang tidak biasa meski mirip seperti orang yang dikenal. 

Hingga saat ini, Satgas Pasti telah memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal.

Di antaranya, memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. 

Satgas Pasti juga memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

"Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas Pasti semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas Pasti sejak awal 2025," terang Hudiyanto. 

Menyasar Calon Jemaah Umrah dan Haji

Di sisi lain, dia menyebut, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Saat ini, pelaksanaan patroli siber untuk Satgas Pasti telah didukung Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI," sebutnya. 

Baca juga: Warga RI Rugi Rp7 Triliun Akibat Penipuan, OJK ke Mal Purwokerto Beberkan Modus Baru Pakai AI

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Sementara, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 343.402 laporan penipuan sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025. 

Total rekening penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran. 

Total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi tidak logis segera melaporkan ke OJK," terangnya. 

Pelaporan dapat dilakukan melalui website sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) / email: konsumen@ojk.go.id. (*)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved