Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banyumas

Kirim Surat Permintaan Pengembalian Dana Pajak, Warga Banyumas Malah Dilaporkan ke Polisi

Warga Banyumas dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah setelah melayangkan surat pengembalian dana pajak yang dibayar.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Peradi Banyumas
SENGKETA PAJAK - Pengusaha asal Banyumas, Hendi Ardiansyah, menunjukkan laporan ke polisi soal sengketa pajak, di Klinik Hukum Peradi Banyumas, Minggu (27/4/2026). Hendi melaporkan perusahaan rekanan atas kewajiban bayar pajak Rp700 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Banyumas dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah oleh perusahaan di Kebumen.
  • Pelaporan terjadi setelah pengusaha Banyumas itu mengirim surat pengembalian dana pajak yang dibayar.
  • Sesuai perjanjian usaha, pajak tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pengusaha asal Banyumas, Hendi Ardiansyah, melaporkan perusahaan rekanan atas sengketa pajak senilai Rp700 juta.

Hendi mengaku harus membayar pajak Rp700 juta dari kerja sama bisnis dengan salah satu perusahaan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 

Padahal, pembayaran pajak tersebut menjadi kewajiban perusahaan itu sesuai dengan perjanjian kerja sama usaha.

Hendi menjelaskan, polemik ini bermula saat dirinya mengirimkan dua surat resmi kepada pihak perusahaan, masing-masing tertanggal 12 dan 26 Februari 2026. 

Surat tersebut berisi permohonan penyelesaian tanggung jawab atas beban pajak yang muncul usai adanya pemeriksaan dari Kantor Pajak Pratama Purwokerto.

Baca juga: Mengaku Sultan Nusantara, Pria Banyumas Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Ajaran Sesat

Ia menegaskan, kewajiban pajak tersebut merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama yang telah disepakati sejak tahun 2016, bahkan telah diperkuat dengan akta notaris di wilayah Gombong.

"Dalam surat itu, saya hanya meminta hak saya, yakni pengembalian dana pajak yang sudah saya bayarkan." 

"Padahal, seharusnya, itu menjadi tanggung jawab pihak mereka," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026). 

Hendi membeberkan, total kewajiban pajak dari proyek kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp700 juta. 

Namun, pihak perusahaan baru merealisasikan pembayaran sekitar Rp150 juta.

Pembayaran itu pun dilakukan secara bertahap pada tahun 2022 sebanyak tiga kali.

"Totalnya, sekitar Rp700 juta." 

"Mereka baru bayar Rp150 juta, itu pun dicicil pada 2022 sebanyak tiga kali."

"Sisanya, saya yang menanggung," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved