Jumat, 29 Mei 2026

Berita Banyumas

Datang ke Dinnakerin Banyumas, Buruh Adukan Perusahaan Baru Bayar THR H-2 Lebaran

Dinnakerin Banyumas menerima dua aduan soal THR yang dibayar terlambat, bahkan pembayaran baru dilakukan H-2 Lebaran.

Tayang:
Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
POSKO THR - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerin Banyumas Tasroh menunjukkan Posko Pengaduan THR di Ruang Bidang Hubungan Industrial Lantai 2 Kantor Dinnakerin Banyumas, Rabu (11/3/2026). Saat ini, sudah ada dua pekerja yang datang berkonsultasi terkait kebijakan perusahaan yang terlambat membayar THR. 

"Ada perusahaan skala kecil, skala menengah, dan skala besar," ungkapnya. 

Tingkat Kepatuhan

Tasroh menjelaskan, dari 100 perusahaan yang didatangi, tingkat kepatuhan memberikan THR mencapai 80 persen.

Tahun 2025, tingkat kepatuhannya juga bagus, sekira 90 persen.

Tahun lalu, pekerja yang melaporkan ke posko THR ada lima orang.

Sedangkan tingkat kepatuhan yang rendah terjadi pada 2022 setelah pandemi Covid-19, sekira 40 persen perusahaan tidak patuh.

"Tapi, di Banyumas ini, rata-rata perusahaan tetap memberikan THR, hanya waktunya yang mundur."

"Tahun lalu, 10 persen atau 12-15 perusahaan menunda pemberian THR," jelasnya. 

Baca juga: 18 Pos Kesehatan Didirikan di Sepanjang Jalur Mudik Banyumas, Ambulans Siap

Tasroh mengatakan, pekerja atau karyawan yang memiliki keluhan atau komplain tentang pemberian THR bisa melaporkan ke Posko Pengaduan THR di Kantor Dinnakerin Banyumas

Pihaknya pun ikut memantau dan memonitoring penyerahan THR.

"Kami bantu selesaikan melalui dialog antara pekerja dan perusahaan."

"Karena, fungsi kami memang memfasilitasi hingga menemukan kesepakatan," katanya.

THR dan Bonus Hari Raya

Sementara, Kepala Dinnakerin Banyumas Wahyu Dewanto mengimbau semua perusahaan dapat mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. 

Aturan tersebut mengatur pemberian THR bagi pekerja dan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir angkutan berbasis aplikasi.

"Selambat-lambatnya, 7 hari sebelum hari raya Idulfitri atau maksimal tanggal 14 Maret 2026 (THR) harus sudah diberikan," ujarnya. 

Wahyu menilai, kepatuhan perusahaan akan membantu terciptanya hubungan yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Banyumas. 

Dia pun berterima kasih dan mengapresiasi perusahaan yang telah melaksanakan surat edaran dan memberikan contoh bagi perusahaan lain.

"Dinnakerin Banyumas juga membuka posko pengaduan."

"Silakan, bisa dimanfaatkan dengan baik untuk konsultasi dan pengaduan bagi teman-teman pekerja yang merasa belum terpenuhi hak-haknya," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved