Berita Banyumas
Datang ke Dinnakerin Banyumas, Buruh Adukan Perusahaan Baru Bayar THR H-2 Lebaran
Dinnakerin Banyumas menerima dua aduan soal THR yang dibayar terlambat, bahkan pembayaran baru dilakukan H-2 Lebaran.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
"Ada perusahaan skala kecil, skala menengah, dan skala besar," ungkapnya.
Tingkat Kepatuhan
Tasroh menjelaskan, dari 100 perusahaan yang didatangi, tingkat kepatuhan memberikan THR mencapai 80 persen.
Tahun 2025, tingkat kepatuhannya juga bagus, sekira 90 persen.
Tahun lalu, pekerja yang melaporkan ke posko THR ada lima orang.
Sedangkan tingkat kepatuhan yang rendah terjadi pada 2022 setelah pandemi Covid-19, sekira 40 persen perusahaan tidak patuh.
"Tapi, di Banyumas ini, rata-rata perusahaan tetap memberikan THR, hanya waktunya yang mundur."
"Tahun lalu, 10 persen atau 12-15 perusahaan menunda pemberian THR," jelasnya.
Baca juga: 18 Pos Kesehatan Didirikan di Sepanjang Jalur Mudik Banyumas, Ambulans Siap
Tasroh mengatakan, pekerja atau karyawan yang memiliki keluhan atau komplain tentang pemberian THR bisa melaporkan ke Posko Pengaduan THR di Kantor Dinnakerin Banyumas.
Pihaknya pun ikut memantau dan memonitoring penyerahan THR.
"Kami bantu selesaikan melalui dialog antara pekerja dan perusahaan."
"Karena, fungsi kami memang memfasilitasi hingga menemukan kesepakatan," katanya.
THR dan Bonus Hari Raya
Sementara, Kepala Dinnakerin Banyumas Wahyu Dewanto mengimbau semua perusahaan dapat mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut mengatur pemberian THR bagi pekerja dan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir angkutan berbasis aplikasi.
"Selambat-lambatnya, 7 hari sebelum hari raya Idulfitri atau maksimal tanggal 14 Maret 2026 (THR) harus sudah diberikan," ujarnya.
Wahyu menilai, kepatuhan perusahaan akan membantu terciptanya hubungan yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Banyumas.
Dia pun berterima kasih dan mengapresiasi perusahaan yang telah melaksanakan surat edaran dan memberikan contoh bagi perusahaan lain.
"Dinnakerin Banyumas juga membuka posko pengaduan."
"Silakan, bisa dimanfaatkan dengan baik untuk konsultasi dan pengaduan bagi teman-teman pekerja yang merasa belum terpenuhi hak-haknya," ungkapnya. (*)
| Pemuda Baturraden Banyumas Curi Motor untuk Digadai, Ketagihan Judi Slot dan Minuman Keras |
|
|---|
| Penghuni Kos di Rawalo Banyumas Simpan Ratusan Tramadol, Niat Dijual secara Ilegal ke Daerah Lain |
|
|---|
| Sapi Kurban Lepas Masuk Tenda Hajatan di Karanglewas Banyumas, Tamu Kocar-kacir Berlarian |
|
|---|
| Kecewa, Seniman Banyumas Tiba-tiba Lihat Patok untuk Koperasi Merah Putih di Taman Budaya Soetedja |
|
|---|
| Paniknya Tamu Pernikahan di Karanglewas Banyumas, Sapi Kurban Lepas Masuk Tenda Acara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/11032026-posko-pengaduan-thr-di-dinnakerin-banyumas.jpg)