Jumat, 8 Mei 2026

Banyumas

Tok! Asuransi Pertanian Banyumas Dapat Subsidi 80 Persen, Cek Syaratnya

Pemkab Banyumas anggarkan Rp540 juta untuk asuransi pertanian 2026. Petani cukup bayar 20 persen premi, sisanya ditanggung pemerintah daerah.

Tayang:
ISTIMEWA
TANDATANGANI RAPERDA - Bupati Banyumas, Sadewo menandatangani berkas saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan, Laporan Pansus Pembahas Raperda Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Perihal Fasilitasi Asuransi Pertanian. Kegiatan digelar di Ruang Rapat DPRD Senin, 5 Januari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD dan Pemkab Banyumas menyetujui Raperda Fasilitasi Asuransi Pertanian dengan anggaran Rp540 juta pada 2026.
  • Skema subsidi meringankan petani: 80 persen premi ditanggung APBD, petani hanya membayar 20 persen.
  • Program ini menargetkan perlindungan untuk lahan seluas 375 hektare pada tahap awal.
  • Klaim asuransi bisa dicairkan maksimal 14 hari setelah verifikasi kerusakan akibat hama atau bencana.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (5/1/2026).

Langkah ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengucurkan anggaran perlindungan bagi petani yang kerap merugi akibat gagal panen.

Baca juga: Petani Banyumas Sambut Raperda Asuransi, Minta Prioritaskan Sawah Tadah Hujan

Subsidi Delapan Puluh

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menjelaskan, pihaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp540 juta dalam APBD 2026 untuk program ini.

Skema pembayarannya pun sangat meringankan petani.

"Premi Rp180 ribu per hektare per masa tanam. Porsi APBD 80 persen, petani 20 persen," kata Sadewo.

Dengan skema subsidi silang tersebut, petani tidak perlu menanggung beban premi sendirian.

Pemkab menargetkan anggaran tersebut dapat meng-cover lahan pertanian seluas 375 hektare di berbagai wilayah Banyumas.

Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo menambahkan, Raperda inisiatif komisinya ini adalah bentuk keberpihakan parlemen.

"Raperda ini menjadi fokus kita. Tahun 2026 sudah dianggarkan sekitar Rp540 juta untuk meng-cover premi asuransi pertanian," kata Agus.

Cara Klaim Asuransi

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyumas, Arif Sukmo Buwono memaparkan teknis klaim yang harus dipahami petani.

Asuransi ini melindungi dari kerusakan akibat hama wereng, tikus, bencana alam, kekeringan, hingga genangan air.

Syarat utama penerima adalah petani dengan kepemilikan lahan maksimal 2 hektare.

Jika terjadi kerusakan, petani wajib segera melapor.

"Nanti kami koordinasi dengan Jasindo untuk cek lokasi dan luas kerusakan," katanya.

Proses pencairan dana klaim dijanjikan tidak akan memakan waktu lama.

"Kewajiban petani membayar premi 20 persen untuk satu kali tanam. Anggaran terbatas, kita harus adil," tutup Arif, sembari menyebut pencairan maksimal 14 hari setelah verifikasi.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved