Rabu, 29 April 2026

Banyumas

Dapur MBG Jorok-Banyak Protes Warga, Pemkab Banyumas Mengaku Tak Bisa Beri Sanksi

Pemda Banyumas merasa tak punya wewenang untuk menindak penyelenggara MBG yang bermasalah. Aturan yang tak jelas membuat mereka tak berdaya.

|
TRIBUN BANYUMAS/ PERMATA PUTRA SEJATI
EVALUASI MBG DI BANYUMAS. Suasana Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG bersama Tim Pemantauan Sekretariat Negara di Purwokerto, Kamis (16/10/2025). Forum ini menjadi ajang bagi Pemda Banyumas untuk menyuarakan kendala tata kelola dan minimnya kewenangan dalam mengawasi program di lapangan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Di tengah gegap gempita program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berjalan di Banyumas, Pemerintah Daerah justru merasa 'mati kutu'.

Mereka dihadapkan pada kenyataan pahit: menjadi penanggung jawab wilayah, namun tak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi atau menertibkan penyelenggara program yang kedapatan bermasalah.

Keresahan ini mengemuka dengan kuat dalam Rapat Koordinasi bersama Tim Pemantauan dari Sekretariat Negara di Purwokerto, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: SPPG Hanya Boneka, Program MBG di Banyumas Ternyata Dikendalikan Orang Besar

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, blak-blakan menyuarakan dilema yang dihadapi jajarannya di lapangan.

"Contohnya, apakah pemerintah daerah boleh memberikan sanksi atau tidak terhadap pengelola MBG, ini belum jelas. Karena itu kami berharap Perpres segera ditertibkan agar bisa menjawab persoalan di lapangan," ujar Nungky.

Ia menggambarkan situasi di mana Pemda hanya bisa menonton tanpa bisa bertindak tegas, sebuah kondisi yang rawan menimbulkan kekacauan tata kelola.

Baca juga: Dipaksa Beroperasi, Dapur MBG di Banyumas Abaikan 4 Syarat Utama. Begini Padangan Akademisi Unsoed

Persoalan lain yang disorot adalah potensi tumpang tindih dalam penentuan penerima manfaat.

Tanpa aturan main yang baku, perebutan data antar instansi bisa saja terjadi.

"Harus ada mekanisme yang jelas agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antara satu pihak dengan pihak lain," lanjutnya.

Nungky juga menyoroti sulitnya koordinasi di tingkat daerah karena belum adanya kantor perwakilan resmi Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal ini membuat para koordinator lokal kebingungan saat memerlukan arahan atau melaporkan kendala.

"Koordinator MBG di daerah saat ini kesulitan dalam berkoordinasi karena tidak ada perwakilan resmi BGN di tingkat daerah," keluhnya.

Kegundahan Pemda Banyumas ini menjadi salah satu masukan utama bagi Tim Sekretariat Negara yang tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum utama program MBG.

Janji pun datang dari pusat bahwa seluruh keluhan ini akan diakomodasi demi menciptakan tata kelola yang lebih jelas dan memberi Pemda 'gigi' untuk mengawasi program di wilayahnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved