Menyoal Tunjangan DPRD

Guru Besar Hukum Pidana Hibnu Nugroho Khawatirkan Mark Up dalam Penetapan Tunjangan DPRD Banyumas

Prof Hibnu menyebut, penetapan nilai tunjangan yang tidak wajar berpotensi mengarah pada praktik mark up

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
SOROTI TUNJANGAN DPRD - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, yang menyoroti aspek penilaian (appraisal) dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2024 terkait tunjangan tersebut. Prof Hibnu menyebut, penetapan nilai tunjangan yang tidak wajar berpotensi mengarah pada praktik mark up. 

Sadewo pun menyatakan tidak ada yang ditutupi dalam hal transparansi penggajian pejabat publik, termasuk tunjangan DPRD. 

Ia menyebut semua mekanisme penyusunan telah sesuai prosedur dan bisa dibuka untuk umum.

"Soal transparansi gaji pejabat publik, saya tidak ada masalah. 

Karena semua sudah sesuai aturan. 

Termasuk penyusunan tunjangan perumahan saat itu sudah sesuai mekanisme. 

Mekanismenya apa saja bisa dibuka," ujar Sadewo.

Ia juga menegaskan bahwa penilaian tunjangan dilakukan oleh pihak ketiga.

"Masalah nilainya keluarnya segitu ya saya tidak tahu, itu appraisal kan," katanya.

Pernyataan Bupati Sadewo sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. 

Dalam rapat koordinasi bersama para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jawa Tengah pada 11 September 2025, Gubernur mengimbau agar tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved