Menyoal Tunjangan DPRD

Guru Besar Hukum Pidana Hibnu Nugroho Khawatirkan Mark Up dalam Penetapan Tunjangan DPRD Banyumas

Prof Hibnu menyebut, penetapan nilai tunjangan yang tidak wajar berpotensi mengarah pada praktik mark up

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
SOROTI TUNJANGAN DPRD - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, yang menyoroti aspek penilaian (appraisal) dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2024 terkait tunjangan tersebut. Prof Hibnu menyebut, penetapan nilai tunjangan yang tidak wajar berpotensi mengarah pada praktik mark up. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polemik tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Banyumas menuai sorotan dari berbagai pihak. 

Salah satunya datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, yang menyoroti aspek penilaian (appraisal) dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2024 terkait tunjangan tersebut.

Prof Hibnu menyebut, penetapan nilai tunjangan yang tidak wajar berpotensi mengarah pada praktik mark up atau penggelembungan harga. 

Ia menegaskan, dalam penentuan nilai tunjangan yang bersumber dari keuangan negara, asas kepatutan dan kelaikan harus menjadi pertimbangan utama.

"Soal appraisal, itu bisa masuk kualifikasi mark up. 

Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi yang ada, ya bisa dipermasalahkan," kata Hibnu kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/9/2025). 

Ia memberi contoh, apabila di kabupaten lain nilai tunjangan rata-rata Rp50 juta dan di Banyumas ditetapkan Rp100 juta tanpa dasar pembanding yang memadai, maka hal itu patut dipertanyakan. 

Penetapan seperti itu, menurutnya, keliru secara hukum dan etika pengelolaan keuangan negara.

"Asas kepatutan itu harus muncul. 

Harus ada patokan harga dan nilai yang sesuai dengan kondisi daerah," imbuhnya.

Prof Hibnu juga menegaskan, revisi terhadap Perbup sangat mungkin dilakukan. 

Bahkan menurutnya, apabila sudah ada reaksi dari publik, revisi menjadi langkah yang dianjurkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

"Revisi Perbup sangat bisa dilakukan. 

Baca juga: Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Tuai Kritik, Pakar Hukum Unsoed Sebut Tak Transparan

Apalagi jika ada masukan dari masyarakat sebelum kebablasan. 

Tujuannya baik kok, agar lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menyatakan secara tegas Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak akan menaikkan tunjangan bagi anggota DPRD. 

Menurutnya, aturan yang ada saat ini merupakan warisan dari masa Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya, Hanung Cahyo Saputro.

"Pertama, Perbup itu dibuat pada masa Pj Bupati Hanung. 

Dan berdasarkan arahan Gubernur, tidak boleh ada kenaikan tunjangan. 

Sehingga Banyumas tidak akan menaikkan tunjangan," ujar Sadewo, Kamis (18/9/2025). 

Sadewo mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa pihak yang melakukan penilaian nilai tunjangan saat itu. 

Ia juga menyatakan, persoalan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan DPRD Kabupaten Banyumas.

"Terkait dengan appraisal dulu siapa saya juga tidak tahu. 

Baca juga: Panas! Saling Bantah Korwil SPPG Blora dengan Dinas Pendidikan terkait Surat Penjanjian

Ya nanti kita diskusikan bagaimana, seperti di DPR. Kan bolanya ada di teman-teman dewan. 

Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik," kata Sadewo.

Meski tidak setuju ada kenaikan, Sadewo menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menurunkan nilai tunjangan yang sudah ditetapkan dalam Perbup, kecuali ada kesepakatan bersama dengan DPRD. 

Penurunan secara sepihak tanpa dasar hukum dan proses pembahasan yang sah justru bisa menimbulkan persoalan baru.

"Kalau saya menurunkan, Perbup itu kan harus ada diskusi juga dengan DPRD. 

Kecuali dewannya yang minta diturunkan, mungkin kita akan mengikuti. 

Tapi kalau saya menurunkan tanpa dasar, ya jadi masalah," tegasnya.

Sadewo pun menyatakan tidak ada yang ditutupi dalam hal transparansi penggajian pejabat publik, termasuk tunjangan DPRD. 

Ia menyebut semua mekanisme penyusunan telah sesuai prosedur dan bisa dibuka untuk umum.

"Soal transparansi gaji pejabat publik, saya tidak ada masalah. 

Karena semua sudah sesuai aturan. 

Termasuk penyusunan tunjangan perumahan saat itu sudah sesuai mekanisme. 

Mekanismenya apa saja bisa dibuka," ujar Sadewo.

Ia juga menegaskan bahwa penilaian tunjangan dilakukan oleh pihak ketiga.

"Masalah nilainya keluarnya segitu ya saya tidak tahu, itu appraisal kan," katanya.

Pernyataan Bupati Sadewo sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. 

Dalam rapat koordinasi bersama para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jawa Tengah pada 11 September 2025, Gubernur mengimbau agar tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved