Berita Banjarnegara
Tak Terima Diputus, Pemuda Banjarnegara Sebar Video Syur Mantan Pacar
Selama menjalin hubungan pacaran, korban beberapa kali mengirimkan foto maupun video pribadi yang bersifat privasi
Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
Ia menuturkan, penggunaan nama dan foto pada akun-akun terkesan membuka layanan panggilan video berbayar yang mengarah kepada prostitusi.
Tersangka juga memberikan nomor WhatsApp korban kepada pihak lain, sehingga memungkinkan semakin banyak orang yang menghubungi dan mengganggu melalui WhatsApp pribadinya.
"Saat itu tersangka tetap melakukannya karena emosi, sakit hati, dan keinginan untuk mempermalukan," tandasnya.
Sementara korban, saat ini sudah pulang ke Banjarnegara dan sudah diperiksa pada tanggal 5 April 2026.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, Ahli ITE dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-uu-ite-diperiksa.jpg)