Berita Banjarnegara
Tak Terima Diputus, Pemuda Banjarnegara Sebar Video Syur Mantan Pacar
Selama menjalin hubungan pacaran, korban beberapa kali mengirimkan foto maupun video pribadi yang bersifat privasi
Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah berhasil mengungakap kasus tindak pidana pornografi oleh tersangka seorang laki-laki berisinal IP (31) warga Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara dimana tersangka menyebar foto dan video syur milik Y (31) warga Banjarnegara yang merupakan mantan pacar tersangka.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengatakan, kejadian itu terungkap berawal dari pengaduan orang tua korban pada tanggal 7 Maret 2026 terkait adanya unggahan foto dan video syur milik anaknya di media sosial.
"Awalnya diketahui oleh korban dari adanya akun dengan nama “Y BO” yang mengirimkan permintaan pertemanan ke akun korban, kemudian ia membuka akun tersebut dan mengetahui adanya unggahan yang menampilkan foto maupun video pribadi miliknya," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjarnegara, Sabtu (11/4/2026).
Setelah menerima aduan tersebut, lanjut AKP Sugeng, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanggal pada tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan," ucap dia.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa penyebaran foto dan video tersebut terjadi pada kurun waktu sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai 17 Maret 2026.
Tersangka membuat banyak akun di berbagai media sosial dengan menggunakan nama korban, lalu mengunggah foto dan video korban hingga menampilkan bagian tubuh yang bersifat pribadi.
Baca juga: Berikut Jalur Alternatif saat Jembatan Karanganyar Kebumen Ditutup untuk Kendaraan Besar
"Antara pelaku dan korban kenal sekitar bulan Oktober tahun 2016, lalu menjalin hubungan sebagai pacar pada bulan November tahun 2016 dan hubungan tersebut berlangsung selama kurang lebih 8 tahun, berakhir sekitar bulan November tahun 2024," bebernya.
Saat pacaran itu, lanjut Kasat Reskrim, keduanya menjalani hubungan jarak jauh atau LDR dimana korban berada di luar negeri.
Sehingga komunikasi lebih sering dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Selama menjalin hubungan pacaran, korban beberapa kali mengirimkan foto maupun video pribadi yang bersifat privasi kepada tersangka.
"Di tengah jalan kemudian keduanya putus hubungan pacaran, namun cowoknyaa tidak mau diputus," ucap dia.
Ia menerangkan, bahwa tersangka merasa sakit hati dan kecewa setelah pacarnya meninggalkannya, sehinga dia menyebarkan foto dan video pribadi.
Hal itu agar diketahui oleh orang lain sehingga korban merasa malu, dan tersangka merasa puas.
"Sebagian foto dan video tersebut didapat melalui rekaman layar saat melakukan panggilan video, tutur dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-uu-ite-diperiksa.jpg)