Berita Banyumas
Sasar Mahasiswi, Oknum Dosen Predator Seks di Purwokerto Masih Bebas Keliar
Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di kampus Purwokerto masih bebas berkeliaran
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Terhadap terlapor, diwajibkan apel setiap hari Senin dan Kamis," katanya.
Baca juga: Mantan Anak Punk Buka Usaha Street Coffe di Purwokerto, Dapat Imu dari PKBM
Adapun dari pihak kampus berkomitmen menciptakan ruang aman.
Pihak kampus dengan status PTKIN tersebut menyatakan kampus harus menjadi ruang aman bagi semua.
Penguatan literasi gender, advokasi, serta sistem pelaporan responsif menjadi kewajiban.
Secara hukum, perkara kekerasan seksual dengan ancaman pidana di atas lima tahun memungkinkan penahanan tersangka selama proses penyidikan.
Terlebih apabila pelaku merupakan tenaga pendidik, ancaman hukumannya dapat diperberat.
Karena itu, kuasa hukum korban menilai ketidaktegasan penahanan berpotensi menggerus kepercayaan publik. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-kekerasan-pada-perempuan-2.jpg)