Berita Banyumas
Sasar Mahasiswi, Oknum Dosen Predator Seks di Purwokerto Masih Bebas Keliar
Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di kampus Purwokerto masih bebas berkeliaran
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Status hukum sudah naik menjadi tersangka, namun terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Purwokerto hingga kini belum ditahan.
Kondisi ini memicu kritik keras dari penasihat hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti.
Ia menilai, langkah kepolisian yang tidak melakukan penahanan justru melukai rasa keadilan korban dan mempertanyakan efektivitas perlindungan terhadap perempuan.
"Secara aturan hukum jelas.
Ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan, bahkan ancamannya ditambah sepertiga karena tersangka adalah tenaga pendidik.
Jadi di mana letak keadilannya jika pelaku masih bebas berkeliaran," tegas Esa kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, penahanan bukanlah bentuk penghukuman dini, melainkan prosedur sah menjamin proses peradilan berjalan adil, mencegah pengulangan tindak pidana, serta melindungi korban.
"Jangan sampai hukum seolah bisa dikondisikan hanya dengan surat permohonan tidak ditahan dari seorang predator," tambahnya.
Kasus ini dilaporkan korban ke Polresta Banyumas pada akhir November 2024.
Dilecehkan Dosen Pembimbing
Korban adalah mahasiswi berinisial A (23) yang mengaku mengalami pelecehan seksual berulang oleh oknum dosen pembimbingnya.
Esa menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Januari 2024 saat korban datang ke rumah terlapor untuk bimbingan proposal skripsi.
Tindakan serupa berlanjut di beberapa lokasi berbeda hingga sekitar September 2024.
"Keterangan korban, ada sekitar tujuh peristiwa.
Lokasinya di rumah terlapor, di mobil, sampai di parkiran kampus," ujar Esa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-kekerasan-pada-perempuan-2.jpg)