Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banyumas

Sasar Mahasiswi, Oknum Dosen Predator Seks di Purwokerto Masih Bebas Keliar

Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di kampus Purwokerto masih bebas berkeliaran

Tayang:
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
Ilustrasi pelecehan seksual. 


Meski telah menyelesaikan kuliah, korban tetap berharap proses hukum berjalan tuntas dan sebagaimana mestinya. 


Per Februari 2026, polisi telah menetapkan status hukum terduga pelaku sebagai tersangka. 


Namun paska ditetapkan tersangka, situasi ini memicu kekhawatiran karena tersangka diduga masih beraktivitas di lingkungan kampus dan berpotensi berinteraksi dengan mahasiswi lain.


"Penyidik mestinya jeli. 


Apabila ada potensi mengulangi perbuatan, tersangka tidak boleh diberi ruang berinteraksi lagi dengan mahasiswa.


Kalau penetapan tersangka tidak diikuti langkah hukum progresif yang berpihak pada korban, lalu apa urgensi dan efektivitas satuan ini? 


Jangan sampai hanya simbol administratif," kritiknya.


Kasus ini juga menuai gelombang protes dari mahasiswa. 


Pada Desember 2025, ratusan mahasiswa sempat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung rektorat.


Mereka menuntut transparansi hasil investigasi serta pemecatan pelaku.


Sebelumnya, pihak kampus hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan jabatan sebagai dosen pembimbing akademik. 


Sanksi tersebut dinilai terlalu ringan.


Pihak rektorat menyebut telah memproses laporan melalui Komite Etik dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).


Sementara itu Kasat PPA Polresta Banyumas, Kompol Sitowati, mengatakan pelaku memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Perkembangan penanganannya masih proses melengkapi berkas perkara, diantaranya pemeriksaan tambahan saksi dan data.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved