Berita Banyumas
Sasar Mahasiswi, Oknum Dosen Predator Seks di Purwokerto Masih Bebas Keliar
Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di kampus Purwokerto masih bebas berkeliaran
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Status hukum sudah naik menjadi tersangka, namun terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Purwokerto hingga kini belum ditahan.
Kondisi ini memicu kritik keras dari penasihat hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti.
Ia menilai, langkah kepolisian yang tidak melakukan penahanan justru melukai rasa keadilan korban dan mempertanyakan efektivitas perlindungan terhadap perempuan.
"Secara aturan hukum jelas.
Ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan, bahkan ancamannya ditambah sepertiga karena tersangka adalah tenaga pendidik.
Jadi di mana letak keadilannya jika pelaku masih bebas berkeliaran," tegas Esa kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, penahanan bukanlah bentuk penghukuman dini, melainkan prosedur sah menjamin proses peradilan berjalan adil, mencegah pengulangan tindak pidana, serta melindungi korban.
"Jangan sampai hukum seolah bisa dikondisikan hanya dengan surat permohonan tidak ditahan dari seorang predator," tambahnya.
Kasus ini dilaporkan korban ke Polresta Banyumas pada akhir November 2024.
Dilecehkan Dosen Pembimbing
Korban adalah mahasiswi berinisial A (23) yang mengaku mengalami pelecehan seksual berulang oleh oknum dosen pembimbingnya.
Esa menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Januari 2024 saat korban datang ke rumah terlapor untuk bimbingan proposal skripsi.
Tindakan serupa berlanjut di beberapa lokasi berbeda hingga sekitar September 2024.
"Keterangan korban, ada sekitar tujuh peristiwa.
Lokasinya di rumah terlapor, di mobil, sampai di parkiran kampus," ujar Esa.
Meski telah menyelesaikan kuliah, korban tetap berharap proses hukum berjalan tuntas dan sebagaimana mestinya.
Per Februari 2026, polisi telah menetapkan status hukum terduga pelaku sebagai tersangka.
Namun paska ditetapkan tersangka, situasi ini memicu kekhawatiran karena tersangka diduga masih beraktivitas di lingkungan kampus dan berpotensi berinteraksi dengan mahasiswi lain.
"Penyidik mestinya jeli.
Apabila ada potensi mengulangi perbuatan, tersangka tidak boleh diberi ruang berinteraksi lagi dengan mahasiswa.
Kalau penetapan tersangka tidak diikuti langkah hukum progresif yang berpihak pada korban, lalu apa urgensi dan efektivitas satuan ini?
Jangan sampai hanya simbol administratif," kritiknya.
Kasus ini juga menuai gelombang protes dari mahasiswa.
Pada Desember 2025, ratusan mahasiswa sempat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung rektorat.
Mereka menuntut transparansi hasil investigasi serta pemecatan pelaku.
Sebelumnya, pihak kampus hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan jabatan sebagai dosen pembimbing akademik.
Sanksi tersebut dinilai terlalu ringan.
Pihak rektorat menyebut telah memproses laporan melalui Komite Etik dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Sementara itu Kasat PPA Polresta Banyumas, Kompol Sitowati, mengatakan pelaku memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkembangan penanganannya masih proses melengkapi berkas perkara, diantaranya pemeriksaan tambahan saksi dan data.
Terhadap terlapor, diwajibkan apel setiap hari Senin dan Kamis," katanya.
Baca juga: Mantan Anak Punk Buka Usaha Street Coffe di Purwokerto, Dapat Imu dari PKBM
Adapun dari pihak kampus berkomitmen menciptakan ruang aman.
Pihak kampus dengan status PTKIN tersebut menyatakan kampus harus menjadi ruang aman bagi semua.
Penguatan literasi gender, advokasi, serta sistem pelaporan responsif menjadi kewajiban.
Secara hukum, perkara kekerasan seksual dengan ancaman pidana di atas lima tahun memungkinkan penahanan tersangka selama proses penyidikan.
Terlebih apabila pelaku merupakan tenaga pendidik, ancaman hukumannya dapat diperberat.
Karena itu, kuasa hukum korban menilai ketidaktegasan penahanan berpotensi menggerus kepercayaan publik. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-kekerasan-pada-perempuan-2.jpg)