Minggu, 19 April 2026

Berita Purbalingga

Desa Wajib Tahu Ada DD Reguler dan DD KDMP, Berikut Aturan Penggunaannya

Dana Desa KDMP belum dirinci secara detail. Hal inilah yang memunculkan kesan bahwa Dana Desa 2026 turun

Farah Anis Rahmawati
Ilustrasi, Kontak Bisnis — Suasana saat anggota Kopdes atau kelurahan merah putih tengah mengikuti kontak bisnis di Pendopo Dipokusumo, Rabu (30/7/2025) lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Besaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 merosot tajam secara nasional dibandingkan tahun sebelumnya.

Tidak kecuali di Kabupaten Purbalingga, di mana total Dana Desa 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan tahun 2025. 


Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Naning Purwanti menjelaskan penurunan tersebut terjadi bukan semata karena pemangkasan anggaran.

Sebabnya ada perubahan skema penyaluran Dana Desa oleh pemerintah pusat. Pemerintah tak hanya menggelontorkan dana desa untuk kebutuhan pembangunan seperti sebelumnya, tapi juga untuk membiayai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 


"Untuk tahun 2026, Dana Desa dibagi menjadi dua skema, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa KDMP. Jadi bukan benar-benar dipotong, tetapi dibagi," katanya saat dijumpai Tribunbanyumas.com, Kamis (8/1/2026). 


Ia melanjutkan, hingga 30 Desember 2025 pemerintah desa belum menerima pagu resmi Dana Desa, sementara desa sudah diwajibkan melakukan posting APBDES 2026 melalui sistem.

Pada tanggal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga baru membagikan pagu indikatif yang bersifat sementara, dan belum menjadi lampiran resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 


"Yang dibagikan di sistem SIKD Kemenkeu itu baru pagu indikatif, sifatnya calon lampiran PMK. Jadi belum resmi," katanya.

Nominal dana desa saat ini terlihat kecil karena rincian DD KDMP belum dimunculkan.

Menurut dia,  pagu Dana Desa yang muncul di sistem juga baru mencantumkan rincian Dana Desa Reguler.

Sementara Dana Desa KDMP belum dirinci secara detail. Hal inilah yang memunculkan kesan bahwa Dana Desa 2026 turun. 


"Yang kemarin diunduh desa itu baru rincian DD Reguler, kisarannya Rp200-300 juta per desa. Padahal masih ada DD KDMP yang rinciannya belum keluar," ujarnya. 


Naning mengatakan, Dana Desa Reguler nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan kemasyarakatan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. 

Pemanfaatan DD KDMP

Sementara Dana Desa KDMP, merupakan skema baru untuk mendukung program nasional, termasuk pembangunan gerai dan sarana pendukung yang sudah diplot oleh pemerintah pusat. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved