Berita Purbalingga
Desa Wajib Tahu Ada DD Reguler dan DD KDMP, Berikut Aturan Penggunaannya
Dana Desa KDMP belum dirinci secara detail. Hal inilah yang memunculkan kesan bahwa Dana Desa 2026 turun
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
"DD KDMP itu penggunanya sudah ditentukan. Desa tinggal melaksanakan, termasuk untuk pembiayaan atau semacam cicilan pembangunan yang terkait dengan KDMP," katanya.
Lebih lanjut, terkait nominal Naning menegaskan bahwa total secara keseluruhan Dana Desa yang diterima sebenarnya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, hanya saja sudah dibagi ke dalam dua skema.
Namun, ia mengakui pembagian tersebut memang akan berdampak pada ruang fiskal desa. Hal ini karena sejumlah kewajiban penggunaan Dana Desa tetap harus dipenuhi, seperti ketahanan pangan minimal 20 persen, BLT Dana Desa, penanganan stunting, Program Kampung Iklim (Proklim) serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
"Dengan demikian, otomatis pembagunan desa jadi lebih terbatas," imbuhnya.
Perbandingan DD Reguler dan KDMP
Untuk Kabupaten Purbalingga, total Dana Desa tahun 2026 tercatat sebesar Rp207.652.408.000. Dai jumlah tersebut, Dana Desa Reguler tecatat sebesar Rp79.083.926.000 dan Dana Desa KDMP sebesar Rp128.568.482.00.
Sementara, total Dana Desa 2025 mencapai Rp241.575.450.000
Naning menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya PMK agar desa bisa menyusun pedoman APBDES secara final.
"Jika PMK terbit setelah APBDES diposting, maka desa harus melakukan perubahan APBDES dengan alasan perubahan kebijakan," pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/KONTAK-BISNIS-KOPERASI-MERAH-PUTIH-PURBALINGGA.jpg)