Berita Kebumen

Sejumlah Toko Modern di Kebumen Masih Ilegal, Diberi Waktu 2 Bulan Lengkapi Dokumen Perizinan

Sejumlah toko modern di Kebumen ternyata beroperasi secara ilegal. Mereka belum melengkapi dokumen izin usaha.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
TERTIBKAN TOKO MODERN - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (15/10/2025). Sejumlah toko modern di Kebumen ternyata belum melengkapi dokumen perizinan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Sejumlah toko modern di Kebumen, Jawa Tengah, ternyata belum menuntaskan pengurusan perizinan usaha.

Satpol PP Kebumen pun memberikan toleransi supaya mereka segera melengkapi dokumen perizinan.

Hal ini diketahui saat tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan dinas terkait melakukan operasi terkait perizinan toko modern di wilayah Kebumen, Selasa (14/10/2025). 

Dalam operasi itu, tim menemukan sejumlah toko modern yang belum lengkap dokumen perizinannya meski telah beroperasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah  dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyampaikan, ada 40 toko modern yang menjadi sasaran dalam operasi 14-15 Oktober itu.

Baca juga: SLHS Bukan Jaminan, Dinkes PPKB Kebumen Bakal Tetap Awasi SPPG dan Cek Air Dapur MBG Sebulan Sekali

Dalam operasi tersebut, tim dibagi menjadi dua untuk mendatangi toko modern yang tersebar di Kabupaten Kebumen.

"Memang, dari beberapa tempat yang kita kunjungi, mereka masih belum lengkap (dokumen perizinannya)."

"Kebanyakan hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)," katanya, Rabu (15/10/2025).

Dalam kesempatan itu, tim sekaligus mengedukasi dan menyosialisasikan dokumen lain yang harus dimiliki seperti Perijinan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). 

Baca juga: Kebumen Rawan Terdampak Megathrust, 36 Ribu Batang Mangrove Ditanam di Pesisir

Perizinan toko modern, kata Juniadi, telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dia menuturkan, operasi ini digelar dalam rangka memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. 

Terkait sejumlah toko modern yang belum lengkap dokumen perizinannya, diberikan tolerasi untuk melengkapi dokumen.

"Kami berikan toleransi 1,5 bulan sampai 2 bulan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved